Police go to school Polres Madina di MTS N 4, ini Pesan Kanit Binmas Polsek Siabu.

Mandailing Natal, Suaramedannews.com – Untuk mengantisipasi perbuatan bullying, game online dan tertib dalam berlalu lintas serta perbuatan negatif lainnya di kalangan remaja dan pelajar. Jajaran polres Mandailing Natal (Madina) gelar Police go to School di sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri 4, Desa Huraba, Kecamatan Siabu, pada Selasa(05/05/2026).

Dalam arahannya kapolres Madina AKBP Bagus Priandi yang di wakili Kanit Binmas Polsek Siabu di hadapan Para Siswa MTSN 4 Madina mengutarakan, agar para siswa tidak membully teman, baik teman sekolah maupun adek atau kakak kelas. Sebab itu merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Perbuatan membully, perbuatan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam UU perlindungan anak No.35 tahun 2014. Yang ancaman hukumannya bisa penjara.”utara Aiptu Na’amuddin Siregar.

“Kemudian perbuatan itu juga diatur dalam pasal 466 KUHP Nasional. Jika mengakibatkan luka berat, pasal 471 KUHP Nasional. Jika Lukanya ringan dalam Pasal 262 KUHP nasional.”sambung PS Kanit Binmas Polsek Siabu.

Selain itu kata Aiptu Na’amuddin Siregar, juka perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama hukumannya bisa mencapai 15 tahu penjara.

“Jika membully mencaci maki, memfitnah itu melanggar pasal 433 KUHP Nasional, ancaman hukumannya 9 bulan penjara atau denda 10 juta rupiah.”ujarnya.

Dihadapan para siswa Kanit Binmas Polsek Siabu juga berpesan agar para Siswa kelas Delapan untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian naik kelas serta juga jangan main game online.

“Fokuskan untuk belajar dan bimbel online untuk persiapan kelak setelah kelas sembilan menuju jenjang sekolah yang lebih baik dan lebih favorit kedepannya demi mencapai cita-citamu.”pesan Kanit Binmas Ini di hadapan para siswa.

Selain itu kanit Binmas Polsek Siabu juga perpesan kepada para pelajar MTSN 4 Siabu agar jangan mengendarai sepeda motor karena belum sah secara hukum untuk mengendarainya.

“Cukup dibonceng saja. Karena kalian belum bisa punya KTP dan SIM.”ungkap Aiptu Na’amuddin.

“Jika kalian yang masih labil ini dan belum punys SIM nantinya celaka. Maka yang kena pidana itu adalah orang yang memberikan kalian sepeda motor, baik orang tua atau siapa saja yang memberikan kalian kenderaan tersebut. Ancaman hukumannya bisa penjara dan denda.”lanjutnya.

Kepada para pelajar MTSN 4 Madina Ini kanit Binmas juga berpesan untuk menjaga kekompakan di sekolah dan menghindari setiap pelanggaran. Baik peraturan sekolah maupun undang-undang yang berlaku dinegara ini agar terhindar dari pelanggaran yang merugikan diri sendiri dan juga orang lain.

Repoter: Suhartono / Editor: Afrizal Nst

About rizal nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *