Rugikan Negara Rp141 M, Kamak: Miskinkan Koruptor Inalum, Humas Bungkam

Suaramedannews.com, Medan – Bungkamnya Humas PT Inalum berbanding terbalik dengan sorotan tajam di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (6/5/2026). Sidang perdana korupsi penjualan aluminium Alloy PT Inalum ke PT Alloy Steel Universal Tbk periode 2018-2024 yang merugikan negara Rp141 miliar lebih resmi digelar.

Koordinator Nasional KAMAK Azmi Hadly tak ragu menyebutnya kejahatan kelas kakap. “Ini modus maling kerah putih. Saya menduga Jual aset negara ke swasta pakai harga miring, rakyat yang buntung. Modusnya rapi, tapi efeknya sama negara tekor Rp141 M,” tegas Azmi di Medan, Jumat (8/5/2026).

Empat orang duduk di kursi pesakitan. Tiga mantan pejabat PT Inalum: Dante Sinaga, eks SEVP Pengembangan Usaha 2019; Joko Susilo, eks Kepala Departemen Sales & Marketing 2019; Oggy Achmad Kosasi, eks Direktur Pelaksana 2019-2021. Satu lagi Joko Sutrisno, Dirut PT PASU Tbk.

Bagi Azmi, kasus ini menelanjangi bobroknya tata kelola BUMN. “Ini bukan khilaf atau salah prosedur. Ini jual-beli aset negara. Uang Rp141 M itu bisa bangun berapa sekolah? Berapa puskesmas?” sindirnya.

Ia menyentil status Inalum sebagai BUMN kebanggaan Sumut. “Katanya perusahaan strategis nasional, tapi kok dibobol dari dalam? Ini tamparan. Kalau pejabatnya main mata sama swasta, habis kekayaan negara.”

KAMAK mendesak hakim tak ragu. “Jatuhkan hukuman maksimal. Ini kejahatan terstruktur. Miskinkan koruptornya, sita semua aset hasil korupsi. Biar jadi efek jera,” desak Azmi.

Tak cukup di 4 terdakwa, KAMAK minta Kejati Sumut membongkar aktor lain. “Yakin cuma mereka? Telusuri aliran duit Rp141 M itu. Bongkar sampai ke akarnya, jangan berhenti.”

Ironisnya, saat sorotan mengarah ke Inalum, perwakilan Humas PT Inalum Gilang Sukma justru bungkam. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi wartawan tak dijawab.

(Royziki F.Sinaga)

 

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *