Suaramedannews.com, Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran narkotika dalam satu rangkaian operasi yang dilakukan pada 26 April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 72 kilogram sabu-sabu dan 151 kilogram ganja dari jaringan lokal, nasional hingga internasional.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menyampaikan, keberhasilan itu merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai semakin kompleks dan terorganisir.
“Dari total pengungkapan, kami mengestimasi telah menyelamatkan 813.000 jiwa. Ini hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan penuh dari masyarakat dan rekan-rekan media,” ujar Ferry Walintukan saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2026).
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius pemerintah sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto terkait penguatan reformasi politik, hukum dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk terus berperang melawan narkoba dari hulu hingga hilir, baik dari sisi pasokan maupun permintaan.
Dalam operasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap tiga kasus dengan total lima tersangka laki-laki.
Kasus pertama merupakan pengungkapan jaringan lokal Madina–Tembung, Deliserdang, dengan barang bukti ganja seberat 151 kilogram. Ganja tersebut rencananya diedarkan ke wilayah Deliserdang dengan modus disembunyikan di dalam bagasi mobil Toyota Kijang Innova BK 1225 ACS.
Kasus kedua mengungkap jaringan nasional Aceh–Medan–Palembang dengan barang bukti sabu seberat 22 kilogram. Polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dalam tangki mobil double cabin Mitsubishi Triton untuk dikirim ke Palembang.
Sementara kasus ketiga merupakan pengungkapan jaringan internasional Malaysia–Labuhanbatu–Medan dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram. Barang haram itu dijemput dari perairan perbatasan Malaysia dan Sei Berombang, Kabupaten Labuhanbatu, lalu disimpan dalam koper, tas dan goni sebelum dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza menuju Kota Medan.
Menurut Ferry, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kerja sama lintas satuan serta dukungan masyarakat dan media yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat Sumatera Utara agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Ini menjadi komitmen kami untuk terus konsisten menindak pelaku peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Polda Sumut juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang turut membantu menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari upaya bersama memerangi narkotika di Sumatera Utara.
(Royziki F.Sinaga)