suaramedannews.com,MEDAN LABUHAN– Kapolres pelabuhan Belawan paparkan pengungkapan kasus di Mako Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang sempat viral di media sosial dan mengegerkan masyarakat. Tiga pelaku utama berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 48 jam pasca peristiwa.
Kapolres Pelabuhan Belawan paparkan ,” mengungkapkan, peristiwa kejahatan terjadi pada Jumat (8/5/2026) di Simpang Dobi, Jalan KL. Yos Sudarso. Saat itu, korban Ibu Timoria Sitorus (52 tahun) bersama anaknya, Chelsea (18 tahun), sedang mengendarai sepeda motor untuk berbelanja kebutuhan dagang.
Pelaku secara kejam menendang motor hingga korban terjatuh. Akibatnya, Ibu Timoria mengalami benturan keras di kepala dan hingga kini masih belum sadarkan diri serta dirawat intensif di RS USU. Sementara itu, anak korban dipukul dan kakinya dibacok menggunakan senjata tajam saat berteriak minta tolong. Sepeda motor Honda Scoopy milik korban dibawa kabur.
Penangkapan Cepat & Modus Jaringan Residivis
Bergerak cepat mengikuti arahan Kapolda Sumut, tim gabungan melakukan olah TKP, pengecekan rekaman CCTV, analisis siber hingga profil pelaku. Hasilnya, kurang dari dua hari, tiga tersangka berhasil diringkus:
1. AL: Residivis kasus serupa tahun 2024, berperan sebagai pengendara sekaligus eksekutor yang membacok kaki korban
2. DS: Pelaku yang membawa kabur sepeda motor
3. AS: Pembeli motor curian yang menjualnya kembali di pasar gelap media sosial seharga Rp3,2 juta, lalu hasilnya dibagi bersama komplotan.
Modus operandi mereka terstruktur sebagai jaringan residivis: memiliki penyedia tempat berkumpul, senjata tajam, hingga jaringan penjualan barang curian.
Ancaman Hukum Berat
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis:
– Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHPidana Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun
– Pasal 591 KUHPidana Tahun 2023 tentang Penadahan/Pertolongan Kejahatan, juga terancam hingga 12 tahun penjara
Buruan DPO & Tegasan Keras
Pihak kepolisian menegaskan perburuan belum selesai. Masih ada 3 orang berstatus DPO berinisial D, A, I serta satu penadah lain berinisial O-C yang identitasnya sudah dikantongi polisi.
“Negara tidak boleh kalah oleh penjahat jalanan. Tidak ada tempat aman bagi kalian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan! Lebih baik menyerah secara sukarela, atau kami tangkap dengan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas, terutama malam hari. Polisi akan terus meningkatkan patroli di titik rawan demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga.(Gito) (Anto/Red