Kejati Sumut Buka Ruang Laporan Dugaan Pungli Samsat Medan Utara, Bapenda Sumut Bungkam

Suaramedannews.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan siap menindaklanjuti dugaan pungli dan gratifikasi di UPT Samsat Medan Utara jika menerima laporan resmi beserta bukti dari masyarakat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, S.H., M.H., menyampaikan hal itu pada Selasa (19/5/2026). Ia menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kasus tersebut.

“Belum ada laporan yang kami terima,” ujar Rizaldi.

Menurutnya, Kejati Sumut akan memproses laporan apabila belum ditangani aparat penegak hukum lain. Masyarakat diminta menyampaikan pengaduan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Sumut.

“Sampaikan laporan beserta alat buktinya ke PTSP agar bisa kami tindak lanjuti,” katanya.

Sementara Koordinator Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik (LTKP), Syafaruddin Sikumbang, menyebut isu pungli di Samsat Medan Utara sudah lama menjadi sorotan publik. Ia meminta Gubernur Sumut Bobby Nasution segera mengambil langkah tegas jika dugaan itu terbukti.

“Jika benar terjadi, harus ada evaluasi total terhadap jajaran Bapenda Sumut dan UPT Samsat Medan Utara. Reformasi birokrasi tidak boleh berhenti di slogan,” ujar Syafaruddin.

Ia menambahkan, pelayanan publik harus berjalan transparan agar kepercayaan masyarakat tidak tergerus.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Bapenda Sumut Sutam Tolang Lubis, belum membuahkan hasil. Saat dihubungi, nomor yang bersangkutan tidak merespons.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala UPT Samsat Medan Utara juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

(Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *