Bagi Dua Hasil Curi Motor Driver InDriver: Rp2 Juta Dugem, Rp2 Juta ke Kakak

Suaramedannews.com, Medan – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di hotel dengan modus pura-pura jadi tamu atau check in.

Tiga pelaku diamankan di Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (26/6/2026) dini hari. Mereka adalah Galang Saputra Ginting (20), Eric Arisko (20), dan remaja perempuan berinisial AL (17).

Kasus terbongkar dari penyelidikan pencurian motor di parkiran Hotel Sempurna Inn, Medan Denai. Polisi menemukan pembagian peran yang rapi di antara pelaku.

Teguh, kini masuk DPO, diduga sebagai eksekutor di lapangan. Eric bertugas membawa kabur motor hasil curian. Galang memesan mobil online untuk melancarkan pelarian.

Galang juga mengaku pernah mencuri motor di Stabat dan di salah satu hotel Jalan Setia Budi, Medan. Polisi masih memburu Teguh dan mendalami kemungkinan keterlibatan sindikat ini dalam kasus curanmor lain di Medan dan sekitarnya.

Salah satu korban sindikat ini, Dharma Putra (53), driver InDriver warga Percut Sei Tuan, mengaku mendapat kabar penangkapan dari dua perempuan yang ikut bersama tersangka.

“Info dari dua cewek itu, Galang ditangkap Resmob Polrestabes Medan. Tapi karena di wilayah Polsek Medan Area, tersangka diamankan di sana,” ujar Dharma, di Medan, Jumat (26/6/2026).

Dharma mengapresiasi kinerja polisi. Ia langsung menemui tersangka Galang di Polsek Medan Area didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Kenangan.

“Saya tanya soal motor saya yang dibawa lari. Galang mengaku sudah jual motor saya ke Robi di Mencirim Rp4 juta. Hasilnya dibagi dua. Rp2 juta dia pakai dugem, Rp2 juta ditransfer ke kakaknya,” tegas Dharma.

Dharma sebelumnya kehilangan Honda Beat saat dibonceng penumpang yang kabur di Jalan Gang Langgar, Sunggal, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. Laporan ia buat ke Polsek Sunggal pada Kamis (11/6/2026) dengan nomor LP/B/840/VI/2026/SPKT/Polsek Sunggal.

Hingga kini, polisi masih mengejar Robi, pembeli motor curian, dan satu pelaku DPO berinisial Teguh.

(Reporter:Irwan Syahputra/Editor:Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *