Komitmen Fee Rp3,5 Miliar Mengalir ke Akbar Buchari, KAMAK: KPK Harus Panggil dan Periksa

Suaramedannews.com, Medan – Pengadilan Negeri Medan menyeret nama mantan Ketua Hipmi Akbar Himawan Buchari dalam perkara korupsi proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api. Hakim meminta KPK mengusut aliran uang komitmen fee Rp3,5 miliar yang disebut mengalir ke Akbar.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan terhadap dua terdakwa korupsi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Medan, Kamis (25/6/2026).

“Menimbang telah terbuktinya adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1. Dan ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan penyelidikan mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar,” kata Khamozaro.

Dalam putusan itu, majelis menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Muhlis Hanggani Capah, mantan PPK BTP Kelas 1 Medan, dan 4 tahun penjara kepada pihak swasta Eddy Kurniawan. Keduanya juga dikenai denda Rp250 juta subsider 70 hari kurungan. Muhlis diperintahkan membayar uang pengganti Rp4,4 miliar dikurangi Rp200 juta yang sudah dikembalikan ke KPK.

Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi KAMAK, Azmi Hadly, menyebut pernyataan hakim di persidangan adalah sinyal kuat bagi KPK untuk segera bertindak.

“Kalau hakim di persidangan sudah secara terang menyebut ada aliran uang Rp3,5 miliar ke Akbar Buchari, maka KPK tidak boleh tutup mata. Ini pintu masuk yang jelas untuk pengembangan kasus. Jangan sampai nama besar jadi penghalang hukum,” tegas Azmi di Medan, Kamis (25/6/2026).

Azmi menilai keterangan terdakwa Eddy Kurniawan yang menyebut uang diserahkan tiga kali lewat perantara Roni pada Mei 2022 harus ditelusuri sampai tuntas.

“KPK harus panggil Akbar Buchari, periksa Roni, dan bongkar seluruh jejak aliran uang proyek JKLMB 1. Kalau tidak, publik akan menilai hukum tebang pilih,” ujar Azmi.

Eddy Kurniawan dalam sidang 29 April 2026 mengaku yakin uang Rp3,5 miliar sampai ke Akbar. Ia menyebut Akbar datang bersama Roni untuk meminta bantuan komunikasi dengan Waskita terkait keterlibatan kontraktor lokal dalam proyek JLKMB 1. Eddy mengaku hanya mendapat komitmen fee dari Waskita sebesar 6,5 persen anggaran proyek, bukan Rp3,5 miliar yang ia salurkan.

(Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *