Suaramedannews.com, Medan – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi KAMAK bersiap menggelar aksi unjuk rasa jilid III. Kali ini mereka menyasar Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI di Jakarta.
Sasaran laporan KAMAK adalah dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Sumatera Utara senilai Rp1,2 miliar.
Hal tersebut disampaikan Koordinator KAMAK Azmi Hadly di Medan Sabtu (27/6/2026) jika Aksi jilid III ini merupakan kelanjutan dari desakan KAMAK sebelumnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kejatisu. Setelah belum ada kepastian hukum, KAMAK memutuskan membawa persoalan itu langsung ke KPK.
KAMAK menduga ada penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD. Dana sebesar Rp1,2 miliar itu disebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam aksi nanti, KAMAK akan menyerahkan data dan bukti awal kepada KPK. Mereka meminta KPK segera melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
KAMAK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. Organisasi itu juga siap memberikan keterangan maupun dokumen tambahan jika dibutuhkan penyidik KPK.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bawaslu Sumatera Utara terkait dugaan yang disampaikan KAMAK.
(Royziki F.Sinaga)