Jilid III KAMAK: Periksa Amir Hamzah atau Kami Bawa Kasus DIF Rp15 M ke Kejagung

Suaramedannews.com, Medan – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) kembali melancarkan aksi unjuk rasa jilid III dengan tuntutan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, terkait dugaan penyimpangan Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp15 miliar.

Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadli, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus tersebut hingga aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Menurutnya, dugaan penyimpangan penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah pusat itu harus diusut secara transparan dan profesional.

“Kami meminta Kejatisu segera bertindak. Jangan sampai muncul kesan bahwa penegakan hukum tebang pilih. Dana Insentif Fiskal merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya secara terbuka kepada publik,” ujar Azmi Hadli di Medan, Sabtu (27/6/2026).

Azmi mengatakan, KAMAK telah beberapa kali menyampaikan laporan dan aspirasi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Namun hingga kini, pihaknya menilai belum ada perkembangan signifikan yang diketahui masyarakat.

Karena itu, KAMAK memberi peringatan keras bahwa mereka akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada langkah konkret dari Kejatisu.

“Jika Kejatisu tidak segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Amir Hamzah selaku kepala daerah saat itu, maka kami akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak berhenti di tengah jalan,” tegasnya.

Menurut KAMAK, pengelolaan Dana Insentif Fiskal yang mencapai Rp15 miliar perlu diaudit dan ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian negara.

Massa KAMAK dalam aksinya juga meminta aparat penegak hukum membuka hasil penyelidikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi, kata mereka, menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Binjai maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait tuntutan yang disampaikan KAMAK tersebut.

KAMAK menegaskan akan terus menggelar aksi lanjutan dan melakukan pengawalan terhadap proses hukum yang berjalan sampai ada kejelasan mengenai dugaan penggunaan Dana Insentif Fiskal Tahun 2023 tersebut.

“Kami tidak ingin ada kasus yang menguap begitu saja. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Namun jika ada indikasi korupsi, maka siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Azmi Hadli.

(Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *