Suaramedannews.com,Medan – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bergerak cepat fokus pelayanan publik yang prima. Untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor kecamatan dan kelurahan. Kamis,(20/03/2025).
Saat Wali kota sidak ke Kantor Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai, sekitar pukul 10.00 WIB, Rico Waas mendapati pintu ruangan kerja lurah Ibnu Ridelsa masih terkunci.
Wali kota lantas menanyakan keberadaan lurah di mana kepada kepala seksi pemerintahan, pegawai dan staf kelurahan.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya selama sidak, bahwa Lurah TSM III Ibnu Ridelsa selalu masuk kantor di atas pukul 12.00 WIB.
Dari temuan fakta lapangan ini nyata adanya sebagaimana laporan masyarakat yang diperoleh wali kota sebelumnya.
Setelah menghimpun informasi dari jajaran kelurahan, Rico Waas meminta ajudan menghubungi Kepala BKPSDM, Subhan Fajri.
“Diminta agar Ibnu Ridelsa diperiksa terlebih dahulu oleh Inspektorat soal kinerjanya dan memproses pemberhentiannya sebagai Lurah,” katanya.
Wali kota juga mendapati perbuatan tidak terpuji yakni pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai kelurahan
Wanita paruh baya itu terbiasa membantu urusan administrasi kependudukan masyarakat ke Disdukcapil, dengan syarat mesti memberikan uang.
Kondisi ini pun diakui sejumlah staf kelurahan dan sudah sering mereka ingatkan agar tidak melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.
Terkait ini, Wali Kota Rico Waas menegaskan akan segera memberikan sanksi tegas pemecatan kepada lurah.
“Mau apalagi dia, mau melayani masyarakat tapi dianya tidak hadir (di kantor),” ujarnya tegas saat menjawab pertanyaan wartawan.
Menurut Rico jika lurah tidak mau melayani masyarakatnya, lebih baik tidak usah lagi mengemban amanah jabatan.
“Kalau tidak mau hadir, ya sudah tidak usah hadir lagi. Jadi memang harus ada sanksi dan evaluasi, saya akan panggil Inspektorat dan memastikan BKD memberikan sanksi yang tegas,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak boleh ada dalam pemerintahan para aparatur dan pejabat yang tidak disiplin soal waktu.
Maka dari itu diperlukan sanksi tegas terhadap mereka-mereka yang tidak patuh mengemban amanah sebagai ASN.
“Ada aturan tertulis soal disiplin ini, karenanya kita berikan sanksi tegas terhadap orang-orang yang tidak disiplin dan memungut (lakukan pungli),” ucapnya.
Selain lurah, sanksi akan diberikan wali kota terhadap para pegawai dan staf yang tidak disiplin dan mematuhi aturan.
“Sama untuk semuanya,” pungkas Rico.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Medan, Subhan Fajri, membenarkan adanya perintah wali kota guna memproses sanksi tegas terhadap Ibnu Ridelsa sebagai Lurah TSM III.
“Benar. Ini sedang kami siapkan administrasi (pemecatan) lurah tersebut sebagaimana instruksi Pak Wali. Sore ini yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa oleh Inspektorat,” pungkasnya.
(Royziki F.Sinaga/red)