Suaramedannews.com, Medan – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kejanggalan senilai Rp2,24 miliar pada proyek investasi Perumda Tirtanadi, BUMD milik Pemprov Sumatera Utara. Temuan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan perusahaan dan daerah jika tidak segera ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil audit BPK, sejumlah ketidakwajaran ditemukan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan investasi Tirtanadi:
1. Harga tak wajar dan HPS lemah: Auditor menyoroti penyusunan Harga Perkiraan Sendiri yang lemah, menyebabkan selisih harga pekerjaan dan berpotensi memboroskan anggaran.
2. Dokumen tak sinkron: Ada ketidaksesuaian antara biaya pekerjaan dengan dokumen pendukung pengadaan. Penggunaan anggaran juga belum didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai, sehingga menimbulkan pertanyaan soal akuntabilitas.
3. Kehilangan air 38-40%: Tingkat kebocoran air yang sangat tinggi menyebabkan hilangnya potensi pendapatan perusahaan setiap tahun, sekaligus mengganggu layanan ke masyarakat. Keluhan pelanggan terkait air keruh, distribusi terganggu, tekanan rendah, dan pipa bocor masih marak.
4. Dampak ke keuangan daerah: Sebagai BUMD, setiap pemborosan, kelebihan pembayaran, atau hilangnya pendapatan di Tirtanadi berpotensi langsung menggerus keuangan daerah dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Temuan ini mendapat sorotan tajam dari pegiat antikorupsi dan hukum, Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Azmi Hadly menyebut angka Rp2,24 miliar sebagai alarm keras bagi Pemprov Sumut.
“Rp2,24 miliar bukan angka main-main. Itu uang rakyat yang seharusnya dipakai untuk memperbaiki pipa bocor dan meningkatkan kualitas air, bukan hilang di meja pengadaan. HPS yang lemah seperti ini sudah menjadi modus klasik membuka ruang mark-up. Kalau pola ini dibiarkan, Tirtanadi bukan lagi perusahaan air minum, tapi mesin penyedot anggaran,” tegas Azmi di Medan, Senin (15/9/2026).
Azmi juga mendesak BPK dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada rekomendasi administratif tapi aksinyata.
“Kita sudah terlalu sering mendengar istilah ‘ditindaklanjuti’. Tapi siapa yang bertanggung jawab? Siapa yang harus mengembalikan uang negara? Kalau hanya teguran, maka tahun depan temuan BPK akan lebih besar lagi. Audit investigasi dan pemeriksaan pidana harus dimulai dari sekarang,” ujarnya.
Lebih jauh, Azmi mengaitkan temuan ini dengan buruknya pelayanan yang dirasakan masyarakat tidak seimbang dengan anggaran yang digelontorkan.
“Air keruh, tekanan rendah, pipa bocor, tapi tagihan tetap berjalan. Sementara di sisi lain ada kebocoran anggaran miliaran. Ini penghinaan ganda terhadap warga Sumut. Masyarakat bayar, tapi tidak dilayani. Pejabat kelola, tapi tidak akuntabel,” katanya.
Senada dengan KAMAK, Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI) Azis Sibarani menilai temuan BPK membuka ruang dugaan pidana.
“Ketidaksesuaian dokumen dan lemahnya pertanggungjawaban anggaran bukan sekadar kesalahan administrasi. Dalam konteks hukum, ini bisa masuk unsur penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara, apalagi BUMD ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Azis.
Azis juga menyoroti angka kehilangan air 38-40% sebagai bentuk pemborosan sistemik yang harus di perbaiki.
“Kehilangan air hampir setengah dari produksi itu luar biasa. Artinya setengah uang yang dikeluarkan untuk mengolah air sia-sia. Sementara masyarakat tetap menanggung akibatnya lewat layanan buruk dan potensi kenaikan tarif di masa depan. Ini bentuk kelalaian yang merugikan publik secara langsung,” tegasnya.
Ia meminta DPRD Sumut mengambil peran aktif, bukan hanya mendengar kabar lalu diam.
“BPK sudah memberi sinyal merah. DPRD jangan hanya memanggil rapat dengar pendapat lalu selesai. Harus ada pansus, harus ada pemanggilan direksi, dan kalau perlu membuka data pengadaan ke publik. Jangan sampai lembaga legislatif ikut menjadi penonton di tengah carut-marut pengelolaan BUMD,” pungkas Azis.
BPK menekankan, jika temuan ini tidak segera ditindaklanjuti, efisiensi penggunaan anggaran investasi Tirtanadi akan terus terganggu dan pelayanan air bersih ke masyarakat semakin memburuk.
Terpisah, Dirut Perumda Tirtanadi Sumut Ardian Surbakti saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespons permintaan konfirmasi wartawan.
(Royziki F.Sinaga)