Artis Sinetron Beli Narkoba Rp.300 Ribu di Amankan

 Suaramedannews.com, Denpasar Bali – Kembali dunia Intertaimen di kejutkan dengan tertangkapnya seorang artis sinetron Muhammad Radan Septian yang terjerat kasus narkoba. Pesenetron ini di tangkap Satres Narkoba Polresta Denpasar bersama temannya Athur Augoest H Arun, penangkapan ini  berdasarkan hasil penyidikan Polisi di seputaran Jalan Raya Kuta, Kabupaten Bandung, Jumat (7/1) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kedua tersangka di tangkap di Hotel Park Regis kamar 306 Jalan Raya Kuta Nomor 8, Kabupaten Bandung, saat petugas melakukan penggeledahan di kamar kedua tersangka petugas menemukan barang bukti narkoba di atas meja.

“Kita melakukan pengecekan setelah kita masuk ke lokasi kita amankan yang bersangkutan bersama temannya,” ujar Sutriono

artis sinetron Muhammad Radan Septian, saat di halaman Mapolresta Denpasar

Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono juga mengatakan saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, mengatakan yang tertangkap adalah seorang artis sinetron. Senin (31/1/2022)

“Sementara ini pengguna, (barang buktinya) ganja, salah satu artis sinetron. (Dia menggunakan ganja) karena tertarik,” kata Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono

Sutriono mengatakan Randa Septian dan temannya mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dengan membeli.

“Barang tersebut dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300 ribu di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Kedua tersangka ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan Grab, kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja,” jelas Sutriono.

Berdasarkan penjelasan polisi, Arthur Augoest H Aruan mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2017. Sedangkan tersangka Muhammad Randa Septian diduga baru sekali mengkonsumsi narkotika jenis ganja.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik ganja berat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau gorila dengan berat bersih 1,52 gram hingga bong. Saat ini artis sinetron itu bersama temannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 Miliar. (Ry)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *