Suaramedannews.com, Samosir – Bawaslu Kabupaten Samosir adakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, yang diadakan di Hotel JTS Parbaba, Kecamatan Pangururan.Jumat,(09/02/2024).
Turut hadir Ketua Bawaslu Samosir Robinson Simarmata, Korsek Bawaslu Samosir Rithacordyana bakara SE.MM, Kordiv HP2H Jonsen Situmorang SE, beserta Seluruh anggota Bawaslu Samosir, Mewakili Kapolres Samosir Kabag Ops Kompol M. Hasan SH.MH dan Kasat Intel AKP L. Marpaung, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Ustadz Hendra Himawan Manik, Pendeta GPI JM.Sinaga, Pendeta HKBP Marulam Riki Siregar, Tokoh Pemuda, SKPP dan Jurnalis.
Acara Sosialisasi dibuka dengan laporan Ketua panitia boy Vanroy Parhusit dari Bawaslu Samosir.
Ketua Bawaslu Samosir Robinson Simarmata saat akan membuka acara sosialisasi mengatakan untuk mengurangi pelanggaran masa kampanye dan saat pemilihan umum Bawaslu Samosir meminta kepada Masyarakat dan InsanPers untuk sama – sama mendampingi saat masa Kampanye dan pada saat Pemungutan Suara.
“Coba kita semua sama-sama bekerja sama-sama memberikan kontribusi dan pengawasan, jika ada ditemukan pelanggaran silahkan buat laporan ke Bawaslu, nanti akan kami pilah apakah pelanggaran administrasi apakah itu nanti pelanggaran pidana”jelasnya
“Kawan-kawan media silahkan memperhatikan pasang mata pasang telinga untuk kemudian bisa dilaporkan kepada kami kalau dirasa itu menjadi pelanggaran nanti akan kami proses dan kami juga tadi malam mendapat instruksi dari Ketua Bawaslu RI agar Bawaslu Samosir melakukan Patroli Pengawasan untuk mengurangi dampak kecurangan” terangnya
“Saya ingin Bapak Ibu sekalian bisa memberikan sumbang saran dan masukan, di mana titik lemahnya pengawas, supaya saling mengisi” Tutupnya
Ditempat yang sama Kordiv HP2H Jonsen Situmorang SE saat melakukan sosialisasi meminta kepada masyarakat pemilih agar datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) pada Tanggal 14 Februari 2024.
“Sebagai warga negara yang baik kita harus melaksanakan Apa yang menjadi kewajiban dan apa hak kita di dalam pelaksanaan Pemilu di tahun 2004, hak pilih kita mutlak tidak boleh diganggu gugat kalau kita sudah sebagai pemilik suara harus memang benar-benar dan tidak bisa dipengaruhi ataupun intervensi dari orang lain”
Lanjut, Jonsen Situmorang SE. menjelaskan regulasi terkait Partisipasi Masyarakat diatur dalam Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 di Pasal 94 Huruf d, Pasal 98 ayat 1 Huruf d, dan Pasal 102 ayat 1 huruf d.
Ditempat yang sama Kasat Intel AKP L. Marpaung mengatakan kesiapan Polres Samosir dibuktikan dengan kita sudah mengadakan latihan-latihan dan kita sudah menempatkan anggota Polri di Bawaslu dan KPU di gudang logistik kita sudah menyiapkan Polri sebanyak 130 karena keterbatasan personil kita nanti akan dibantu lagi dengan personil dari Polda Sumatera Utara
Senada Kabag Ops Kompol M. Hasan SH.MH mengatakan kampanye Pemilu 2024 ini sampai hari ini sudah berjalan di tahapan kampanye.
“Kampanye Akbar kemudian nanti tanggal 10 selesai tahapan kampanye sedangkan tanggal 11 sampai 13 adalah masa tenang berarti tidak boleh melakukan kegiatan kampanye”Terang Kabag Ops
Lanjut, “kegiatan kampanye umum kemarin yang ada di Samosir hanya ada kampanye 02 dan 03 dan untuk pengamanan selama kampanye kemarin berjalan tertip dan terkendali”.
Kegiatan dilanjut dengan sesitanya jawab antara Tokoh Agama dan Wartawan.
Terpisah Korsek Bawaslu Samosir Rithacordyana bakara SE.MM menyampaikan Tujuan kegiatan sosialisasi agar Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat bisa bersama mengawasi Penyelenggaraan pemilu 2024, agar bisa kondusif.
“Supaya mereka juga menjadi perpanjang tangan kita menyampaikan kepada masyarakat ramai bahwa tentang perlunya pengawasan Pemilu supaya jangan ada kecurangan pemilu, dan yang kita undang saat ini sebanyak 40 orang”.
Tambahnya, “harapan saya kenapa kita undang media agar mereka juga menginformasikan secara luas tentang apa-apa saja kegiatan daripada Bawaslu sampai di mana-mana saja tentang pengawasannya dan apa-apa saja yang perlu diawasi pelanggaran, apa saja yang perlu diawasi”.
Saat disinggung tentang pelanggaran pemilu di Samosir Korsek Bawaslu Samosir Rithacordyana bakara SE.MM menjelaskan pelanggaran yang ada saat ini semua tentang pelanggaran dasar dan ini masih dalam kajian.
(Reporter:Fery Sinaga/red)