Rumah Kosong LapakTransaksi Narkoba Digrebek, Satu Pria Diamankan Reskrim Polsel Na IX X

suaramedannews.com,LABURA- Unit Reskrim Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial DP alias Den, warga Dusun II Perkebunan Brunsel, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ia diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu (16/8/26) sekitar pukul 10.30 WIB. DP diamankan di sebuah rumah kosong yang berada di Dusun I, Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X, Labuhanbatu Utara.

Dari lokasi, polisi menyita dua paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat masing-masing 1,70 gram bruto dan 0,43 gram bruto. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 2,14 gram bruto.

Selain sabu, petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Di antaranya sembilan bungkus plastik klip bening kecil kosong, satu bungkus plastik bening ukuran sedang kosong, serta uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak dua lembar.

Polisi juga menyita satu alat hisap atau bong yang dibuat dari botol Lasegar, satu kaca pirek, satu sekop yang terbuat dari pipet kecil, dua buah mancis, serta satu lembar daun kering.

Kapolsek Na IX-X AKP Gunawan Sinurat SH MH melalui Kanit Reskrim IPTU Iskandar menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang berlangsung di sebuah rumah kosong di Dusun I, Desa Simpang Merbau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Na IX-X kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, SIP, SH, MH, MM, akhirnya menemukan seorang pria yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika tersebut.

“Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong di Dusun I Desa Simpang Merbau milik masyarakat diduga terjadi transaksi sabu-sabu. Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Deden Prima alias Den bersama barang bukti,” ujar Iskandar.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, lanjut Iskandar, DP mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya.

“Den saat diinterogasi mengakui barang haram tersebut miliknya,” katanya.

Usai diamankan, DP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Na IX-X untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi selanjutnya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Na IX-X.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu sesuai prosedur hukum yang berlaku. DP juga tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Fay Hsb)

About SMN_Ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *