BBM Subsidi di SPBU 14.227.313 Padangsidimpuan Terlihat Sering Kosong, Ini Penyebabnya

Suaramedannews.com, Padangsedimpuan – Seringnya kosong Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di SPBU 14.227.313 jalan lintas Barat Sumatera Utara, tepatnya di Sadabuan Kecamatan Padangsedimpuan Utara Kota Padangsedimpuan mendapat keluhan masyarakat.

Hal itu diungkapkan DS salah seorang guru yang mengeluhkan akibat sering kosongnya BBM di SPBU yang ternyata satu satunya di daerah tersebut, banyak masyarakat didaerah tersebut terhambat untuk beraktifitas.

“Udah harganya naik, langka pula minyak nya, akhirnya warga yang seharusnya bisa nyaman untuk beraktifitas jadi terhabat. Mau nya jangan sampai kosong minyaknya.” Keluhnya. Rabu (10/09/2025).

Terpisah manager SPBU 14.227.313 Umi menjelaskan penyebab seringnya BBM di SPBU tempat ia pimpin sering kosong disebabkan seringnya keterlambatan armada diperjalanan dan banyaknya kendaraan masyarakat Non Subsidi yang masih mengisi bahan bakar bersubsidi.

“Biasanya motor Tanki yang dari Sibolga mengalami kemacetan, jadi terlambat sampai. Kemudian sebagian besar masyarakat yang BBM kendaraannya non-subsidi masih mengisi BBM subsidi.” Ungkap Umi. Rabu (10/09/2025).

Ia menambahkan Jumlah Quota BBM subsidi di SPBU 14.227.313 ini kalau dirata-ratakan perharinya berkisar 8000 Liter dan seharusnya bisa tercukupi.

Umi pun berharap kepada masyarakat dan pemerintah yang seharusnya kendaraannya tidak mengisi bahan bakar subsidi agar mengisi bahan bakar Non Subsidi.

“Ada sosialisasinya pemerintah atau kepada masyarakat untuk kendaraan baru sebaiknya mengisi Pertamax agar mesin kendaraannya tetap terawat dengan baik, dan minyak yang bersubsidi pun bisa tersalurkan kemasyarakat yang benar benar membutuhkan”tutup nya

Mendengar kondisi BBM yang sering kosong di SPBU 14.227.313 Praktisi Hukum dan pengamat kepentingan Publik Abdillah Ongku P. Siregar, SH saat diminta tanggapannya lebih menyoroti kendaraan yang seharusnya tidak mengisi BBM Subsidi dan pihak SPBU yang kurang tegas menjalankan aturan yang sudah dibuat pemerintah.

“Mengisi BBM bersubsidi ke non-subsidi jelas melanggar hukum. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 55 UU Cipta Kerja dan Pasal 94 ayat 3 PP Nomor 36 Tahun 2004, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan. Selain itu, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya mengatur penyediaan, distribusi, dan harga jual BBM, serta sistem pendaftaran dengan QR Code di MyPertamina untuk memastikan subsidi tepat sasaran” jelasnya. Rabu (10/09/2025).

Ia pun berharap kepada Pertamina dan pihak management SPBU 14.227.313 bisa memberi solusi atas permasalahan yang saat ini terjadi.

“Terlepas masalah BBM Subsidi, saya berharap setidaknya pihak management SPBU bisa mengajukan surat atau menghubungi pihak Pertamina agar kendaraan pengangkut minyak bisa lebih awal datang, untuk menghindari kekosongan BBM di SPBU 14.227.313” harapnya.

(Reporter:Andi Syahputra/Editor:Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *