Bobby Akui Tender Lamban LIPPSU: Tapi Pilih Pejabat Asal Saja

Suaramedannews.com, Medan – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M. Sinik, menilai pengakuan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution terkait lambannya proses tender harus diikuti dengan ketegasan dalam penerapan sistem merit, khususnya dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Azhari menanggapi pernyataan Gubernur Bobby yang mendorong percepatan pemulihan pascabencana dengan membatasi waktu pelaksanaan tender agar tidak berlarut-larut. Menurutnya, persoalan keterlambatan tender dan program bukan hal baru dan seharusnya sudah sejak lama ditangani secara tegas.

“Ini bukan masalah baru. Tapi selama ini tidak terlihat ketegasan dari pimpinan. Kalau mau serius mempercepat kinerja, hulunya juga harus dibenahi, termasuk soal penempatan pejabat. Jangan asal pilih pejabat lah,” tegas Azhari, yang akrab disapa Ari, kepada wartawan di Medan, Sabtu (03/01/2026).

Sebelumnya, Gubernur Bobby Nasution menegaskan pentingnya kerja cepat dan tepat dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), terutama dalam percepatan pemulihan pascabencana. Penegasan itu disampaikan usai melantik empat pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemprov Sumut, Jumat (02/01/2026).

Dalam arahannya, Bobby secara terbuka mengakui bahwa proses tender selama ini kerap memakan waktu lama dan berdampak langsung pada kualitas pekerjaan.

“Kalau tender baru jalan bulan delapan atau sembilan, sudah masuk musim hujan. Pekerjaan bisa tidak selesai atau hasilnya buruk. Kalau sampai bulan lima atau enam belum tender, langsung kasih bintang saja,” tegas Bobby.

Empat pejabat yang dilantik tersebut yakni Rahmat Hidayat Siregar sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Nurbaiti Harahap sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Illyan Chandra Simbolon sebagai Kepala Dinas Sosial, serta Sri Suraiani Purnamawati sebagai Direktur UPTD Khusus RS Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem.

Namun, LIPPSU menyoroti fakta bahwa tiga dari empat pejabat yang dilantik berasal dari Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Asahan. Menurut Ari, kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penerapan seleksi terbuka dan sistem merit.

*Rahmat Melenggang*

Ari secara khusus menyoroti Rahmat Hidayat Siregar yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan, sebelum akhirnya dilantik sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemprov Sumut.

“Kita melihat yang melantik Rahmat sebelumnya adalah Bupati Asahan H. Surya BSc, yang kini menjabat Wakil Gubernur Sumut. Ini menimbulkan kesan seolah Rahmat melenggang mulus ke jabatan strategis tersebut,” ujar Ari.

Ia juga menyinggung pengunduran diri pejabat sebelumnya, Hasmirizal, yang sempat dikaitkan dengan ucapan Gubernur Bobby, meski kemudian dibantah dan disebut mundur karena ingin beristirahat.

“Dari sisi rekam jejak, Rahmat sebelumnya mengurusi lingkungan hidup, lalu keuangan, dan kini perumahan. Ini terlihat tidak linier. Publik wajar mempertanyakan apakah penempatan ini benar-benar berbasis kompetensi. Saya pesimis dia bisa maksimal,” tambahnya.

Pelantikan Rahmat Hidayat Siregar sebelumnya dilakukan Bupati Asahan H. Surya BSc dalam acara pelantikan enam pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Asahan yang digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Meski demikian, Azhari menegaskan bahwa asal daerah pejabat sejatinya bukan persoalan utama. Namun, transparansi proses seleksi tetap menjadi tuntutan publik.

“Asal daerah sebenarnya bukan masalah. Tapi publik perlu tahu apakah proses penunjukan ini sudah melalui mekanisme yang transparan, uji kompetensi, dan rekam jejak kinerja yang jelas,” ujarnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Gubernur Bobby Nasution menegaskan bahwa asal instansi atau daerah bukan menjadi pertimbangan utama dalam pengisian jabatan. Ia memastikan kinerja menjadi indikator utama dalam penilaian pejabat.

“Yang dilihat adalah kinerjanya, bukan asal dari Medan, Asahan, atau kabupaten/kota lain. Kalau tidak bisa bekerja, tentu akan dievaluasi,” kata Bobby kepada wartawan usai pelantikan.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui mekanisme kepegawaian menegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, dan kebutuhan organisasi.

Isu percepatan tender, kinerja OPD, serta penempatan pejabat kini menjadi sorotan publik, seiring tuntutan agar reformasi birokrasi di Sumatera Utara berjalan cepat, tegas, dan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas serta meritokrasi.

(Reporter:Irwan Syahputra/Editor:Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *