Suaramedannews.com, Medan – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai maraknya perpindahan pejabat dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah membentuk pola yang berpotensi melemahkan tata kelola birokrasi dan mencederai konsistensi penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, menegaskan bahwa fenomena tersebut tidak lagi bersifat insidental, melainkan telah berdampak sistemik, terutama bagi daerah yang ditinggalkan pejabatnya.
“Pemprovsu kini terlihat seperti mesin sedot pejabat. Prosesnya cepat, tetapi publik tidak mendapatkan penjelasan terbuka terkait mekanisme seleksi, uji kompetensi, maupun rekam jejak kinerja. Di titik inilah sistem merit dipertanyakan,” ujar Azhari kepada wartawan di Medan, Sabtu (3/1/2026).
*Sistem Merit Dinilai Ditinggalkan*
Menurut LIPPSU, sistem merit sejatinya menempatkan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan rekam jejak yang terukur, bukan karena kedekatan, kepentingan, atau faktor non-profesional lainnya. Prinsip ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Namun dalam praktik mutasi dan promosi pejabat lintas daerah belakangan ini, LIPPSU melihat adanya indikasi penyimpangan dari semangat meritokrasi tersebut.
“Kalau proses seleksi tidak dibuka, latar belakang jabatan tidak linier, dan penjelasan ke publik minim, maka wajar bila publik menilai sistem merit hanya slogan,” tegas Azhari.
*Dampak Langsung ke Pemko Medan*
Analisis LIPPSU mencatat, penarikan pejabat secara masif ke Pemprovsu telah meninggalkan persoalan serius di Pemerintah Kota Medan. Hingga awal Januari 2026, tercatat 10 jabatan eselon II strategis kosong, yakni:
1. Kepala Dinas Kesehatan
2. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
3. Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan
4. Kepala Dinas Perhubungan
5. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
6. Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi
7. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
8. Kepala Dinas Kebakaran dan Keselamatan
9. Kepala Dinas Ketenagakerjaan
10. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)
“Kekosongan ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik, serapan anggaran, dan efektivitas program pembangunan. Banyak jabatan strategis hanya diisi pelaksana tugas, sehingga pengambilan keputusan menjadi tidak optimal,” ujar Azhari.
*Pelantikan Pejabat Pemprovsu Disorot*
Sorotan LIPPSU juga mengarah pada pelantikan empat pejabat pimpinan tinggi pratama Pemprov Sumut oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Jumat (02/01/2026), yaitu:
• Rahmat Hidayat Siregar sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
• Nurbaiti Harahap sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)
• Illyan Chandra Simbolon sebagai Kepala Dinas Sosial
• Sri Suraiani Purnamawati sebagai Direktur UPTD Khusus RS Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem
Tiga dari empat pejabat tersebut diketahui berasal dari pemerintah kabupaten/kota, dua di antaranya dari Pemko Medan.
*Analisis Kasus Rahmat Hidayat Siregar*
Secara khusus, LIPPSU menyoroti penunjukan Rahmat Hidayat Siregar yang dinilai tidak menunjukkan kesinambungan kompetensi jabatan.
“Sebelumnya mengurusi lingkungan hidup, lalu keuangan, kini perumahan. Ini tidak linier dan sulit dijelaskan secara meritokratis,” kata Azhari.
LIPPSU juga mencatat Rahmat sebelumnya dilantik sebagai pejabat di Kabupaten Asahan oleh H. Surya BSc, yang kini menjabat Wakil Gubernur Sumatera Utara.
“Secara administratif mungkin sah, tetapi dari sisi etika pemerintahan, kondisi ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di publik,” tambahnya.
*Tender Lamban*
LIPPSU menilai pengakuan Gubernur Bobby Nasution terkait lambannya proses tender seharusnya dibarengi dengan pembenahan menyeluruh pada aspek penempatan pejabat.
“Percepatan tender tidak akan efektif jika hulunya bermasalah. Jangan asal pilih pejabat, karena dampaknya langsung ke kualitas pembangunan,” tegas Azhari.
Sebelumnya, Bobby mengakui keterlambatan tender kerap berdampak pada mutu pekerjaan.
“Kalau tender baru jalan bulan delapan atau sembilan, sudah masuk musim hujan. Pekerjaan bisa tidak selesai atau hasilnya buruk,” ujar Bobby.
Menanggapi kritik tersebut, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa asal daerah atau instansi bukan menjadi pertimbangan utama dalam pengisian jabatan.
“Yang dilihat adalah kinerjanya, bukan berasal dari Medan, Asahan, atau kabupaten/kota lain. Kalau tidak bisa bekerja, tentu akan dievaluasi,” katanya.
Pemprov Sumut menyatakan pengisian jabatan pimpinan tinggi tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan, serta mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, dan kebutuhan organisasi.
LIPPSU mengingatkan, jika pola penarikan pejabat terus berlangsung tanpa transparansi dan konsistensi sistem merit, Sumatera Utara berisiko menghadapi melemahnya profesionalisme birokrasi, ketimpangan kapasitas antar daerah, serta tersendatnya percepatan pembangunan.
“Reformasi birokrasi tidak cukup dengan retorika kerja cepat. Yang dibutuhkan adalah konsistensi, transparansi, dan keberanian menegakkan sistem merit,” pungkas Azhari.
(Reporter:Irwan Syahputra/Editor:Royziki F.Sinaga)