Diduga Memeras Pengusaha 4 Anggota DPRD Medan Dipangil Kejati Sumut

Suaramedannews.com, Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) panggil empat anggota DPRD Medan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap pengusaha. Ketua Komisi III DPRD Medan diduga memeras pengusaha dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.

“Pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, Selasa (19/08/2025).

Pemanggilan keempat legislator itu tertuang dalam surat Nomor: B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan dan ditandatangani Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jeffry.

Keempat anggota DPRD Medan yang dipanggil adalah Ketua Komisi III DPRD Medan berinisial (SP), sekretaris Komisi 3 berinisial (DRS), dan dua anggota Komisi 3 (GRF) dan (EA). Pemanggilan untuk meminta keterangan akan dilakukan pada Kamis-Jumat (21-22/8).

“Bahwa benar tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan, adapun yang dipanggil pada hari Kamis dan Jumat dari Komisi 3 DPRD Medan yakni (DRS), (GRF), (EA), dan (SP),” ucapnya.

Sebelum ini, Tim Penyelidik telah memanggil 3 pengusaha yang diduga diperas. Termasuk juga tiga pejabat Pemkot Medan yakni Sekwan DPRD Medan, Kasatpol PP Medan, dan Kadis Koperasi dan UMKM Medan.

“Menurut informasi dari tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sudah melakukan permintaan keterangan yakni saudara (A) pemilik usaha dan saudara (S), pejabat Sekwan DPRD Kota Medan, Kadis Koperasi dan UMKM, Kasatpol PP dan saudara (E) pemilik dan pengusaha,” tutupnya

(Royziki F.Sinaga/red)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *