Suaramedannews.com, Medan – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) memastikan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan A.H. Nasution No. 1C, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Berbeda dari aksi sebelumnya, kali ini KAMAK mengklaim akan turun dengan jumlah massa yang lebih besar untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi “DUGAAN PENYIMPANGAN DANA HIBAH” PILKADA di Bawaslu sumut TA.2024 sebesar Rp.1,2 Milyar.
KAMAK menilai dugaan korupsi struktur dan indikasi kesengajaan dalam mengelola Anggaran yang diperuntukkan untuk pilkada serentak tahun 2024 senilai 185 milyar untuk Bawaslu Sumut diduga telah temuan ataw indikasi korupsi senilai 1,2 Milyar Berdasarkan Aundit BPK RI Tahun 2024/2025 prohal penyalahgunaan kewenangan, hingga indikasi bancakan anggaran yang melibatkan sejumlah pihak tertentu.
Sebelumnya, puluhan massa KAMAK telah menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sumut pada Kamis (11/6/2026). Aksi tersebut merupakan respons kprihatinan atas indikasi dugaan korupsi keuangan negara yang di duga disalah gunakan dan ataw tidak dipertanggungjawabkan dengan baik oleh komisioner bawaslu sumut dan bagian sekretariat hingga menjadi temuan dan layak harus dipertanggung jawabkan secara hukum baik dikembalikan atawpun tidak.
Bagi KAMAK, Audit BPK RI menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan penyimpangan yang lebih luas, termasuk berbagai indikasi yang disebut terjadi tubuh instansi Bawaslu Sumatera Utara.
Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, mengatakan pihaknya secara khusus meminta Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa oknum para komisioner Bawaslu sumut 2023-2028 dan pihak sekretariat Bawaslu sumut yang diduga mengetahui ataw dengan sengaja menyalahgunakan kewengannya ataw terindikasi korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan temuan hasil Audit BPK RI terjadi Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai 1,2 Milyar rupiah TA.2024/2025.
Menurutnya, dugaan dan indikadi korupsi yang mengakibarkan kerugian keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan wajib diperiksa secara serius karena berpotensi melanggar prinsip transparansi, dan akuntabilitas dalam pertanggungjawaban keuangan negara.
“Kami meminta Kejati Sumut membedah seluruh aliran dana yang masuk ke Kantor Bawaslu Sumut periode 2023-2028 atas dana Hibah pada pilkada serentak se sumut TA 2024 senilai 185 Milyar. Jangan sampai anggaran yang diperuntukkan tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi ladang bancakan segelintir oknum yang diduga terlibat yang untuk memperkaya diri,” tegas Azmi di Medan. Sabtu (20/6/2026).
Azmi menilai dugaan penyimpangan Dana Hibah pilkada serentak di bawaslu sumut tahun anggaran 2024 sebesar 1,2 Milyar tersebut dianggap sebagai persoalan administratif semata.
Menurutnya, jika benar terjadi praktik korupsi dalam perealisasian ataw pelaksanaannya, maka yang dikorbankan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga hak rakyat yang telah membayarkan pajak ke negara selama ini.
Dengan nada keras, Azmi melontarkan kritik pedas kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui ataw terlibat di balik temuan BPK RI senilai 1,2 Milyar keuangan negara yang tak dapat dipertanggungjawabkan sekalipun sudah terjadi pengembalian ataw belum tetap harus diproses secara hukum.
Tak hanya itu, Azmi juga mengingatkan Kejati Sumut agar tidak bersikap lamban maupun tebang pilih dalam menangani perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
“Rakyat sedang menunggu keberanian Kejati Sumut. Jangan sampai hukum hanya galak kepada yang lemah, tetapi melempem ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan atau jaringan kuat. Kalau ada bukti, periksa. Kalau ditemukan unsur pidana, tetapkan tersangka. Jangan biarkan persoalan atas temuan ini dianggap sebelah mata dan menjadi presedn buruk dalam penegakan hukum,” tegasnya.
KAMAK menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum terkait temuan BPK RI ini. Dalam aksi lanjutan yang akan digelar dalam waktu dekat, mereka berjanji membawa lebih banyak massa sebagai bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum untuk memanggil dan mengusit tuntas oknum yang di duga terlibat dan mengetahui, tetapi juga menelusuri dugaan penyimpanga yang telah terjadi yang menimbulkan temuan kerugian negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(Royziki F.Sinaga)