Diduga Panggilan Kejari Kampar Tidak Digubris Mantan Kades Indra Sakti, Ini Kata Kasi Pidsus

Suaramedannews.com, Kampar – Mantan Pejabat Kepala Desa (Kades) Desa Indra Sakti Kecematan Tapung Kabupaten Kampar Riau Tekad Sudah di Panggil Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Untuk Meminta Keterangan Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Kas Desa Indra Sakti, Tetapi Tekad Mangkir dari Panggilan Kejari Kampar.

Hal ini di benarkan Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra, S.H.,M.Hum Melalui Kasi Pidsus Marthalius Mengatakan.

“Iya Mantan Kades Desa Indra Sakti Tekad Sudah kita Panggil, tetapi Belum ada kehadiran nya dan Konfirmasi Sampai Sekarang,” Ujarnya Marthalius.Jum’at.(10/01/2024) lalu

Selanjutnya awak media mempertanyakan Kapan lagi pemangilan mantan kepala Desa Indra Sakti Tekad, dan kalau seandainya Mangkir lagi dan ada tidak upaya pihak Kejari Kampar Penjemputan paksa.

Lanjut di terangkan oleh Marthalius, Minggu depan akan di panggil lagi mantan kades Desa Indra Sakti Tekad, dan lihat nanti sperti apa faktanya. dan di Konfirmasi dulu Ke Kades terkait Pemanggilan Ybs. Pastinya sesuai aturan Hukum Acara yang berlaku.

“Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa tersangka atau saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali dapat dijemput secara paksa dan Pasal 17 KUHAP mengatur bahwa penjemputan paksa harus diawali dengan bukti permulaan yang cukup,” Pungkasnya.

(Reporter:Afrizal Nasution/Tim/Editor:Royziki F. Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *