Suaramedannews.com, Kampar – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Kampar. Kali ini, sorotan tertuju pada UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu yang berlokasi di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Sekolah Negeri tersebut diduga memungut SPP sebesar Rp26.000 per bulan dari siswa-siswi, meskipun setiap tahunnya menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar regulasi pendidikan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana, mengingat pungutan dilakukan di sekolah negeri yang secara operasional telah dibiayai negara.
Temuan Lapangan: Fasilitas Rusak, Dana BOS Dipertanyakan.
Hasil investigasi wartawan di lokasi pada Kamis (29/1/2026) menemukan kondisi sarana dan prasarana sekolah yang sangat memprihatinkan. Sejumlah kaca jendela ruang kelas tampak pecah, plafon bangunan rusak, serta fasilitas toilet (WC) tidak berfungsi dan tidak layak digunakan oleh siswa.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa Dana BOS tidak dikelola sebagaimana mestinya, mengingat anggaran tersebut secara tegas diperuntukkan bagi pembiayaan operasional sekolah, termasuk pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana pendidikan.
Larangan Pungutan Sekolah Negeri
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023, ditegaskan secara eksplisit bahwa.
“Sekolah penerima Dana BOS dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik atau orang tua/wali peserta didik.” Namun, larangan tersebut diduga tidak diindahkan oleh pihak sekolah.
Pengakuan Siswa dan Orang Tua: SPP Bersifat Wajib
Dugaan pungutan tersebut semakin menguat setelah wartawan memperoleh keterangan langsung dari sejumlah siswa di lingkungan sekolah. Para siswa mengaku memang diwajibkan membayar uang SPP sebesar Rp26.000 setiap bulan.
“Iya bang, kami setiap bulan bayar SPP, katanya untuk sekolah,” ujar salah seorang siswa yang identitasnya dirahasiakan.
Hal senada disampaikan oleh salah seorang orang tua siswa saat dimintai keterangan oleh media ini. Ia membenarkan adanya pungutan rutin tersebut dan menyebut pembayaran dilakukan secara berkelanjutan.
“Anak kami tetap diminta bayar SPP tiap bulan. Setahu kami sekolah negeri sudah ada Dana BOS, tapi pungutan itu tetap berjalan,” ungkapnya.
Keterangan siswa dan wali murid ini mengindikasikan bahwa pungutan SPP bersifat sistematis dan wajib, bukan sukarela, meskipun secara regulasi sekolah negeri penerima Dana BOS dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
Berpotensi Pungli dan Tipikor
Jika dugaan pungutan SPP tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, pungutan tersebut juga berpotensi dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila dilakukan dengan unsur paksaan atau kewajiban terhadap siswa dan orang tua.
Lebih jauh, apabila Dana BOS tidak digunakan sesuai peruntukannya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
• Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara;
• Pasal 3 UU Tipikor, tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Diminta Turun Tangan
Atas berbagai temuan tersebut, masyarakat secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri Kampar dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah UPT SMPN 4 Tapung Hulu, Wiwik Nasution, guna dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban hukum terkait dugaan pungutan SPP serta pengelolaan Dana BOS.
Publik juga meminta Inspektorat Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan segera membuka seluruh data penggunaan Dana BOS secara transparan dan menyerahkannya kepada APH apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan SPP maupun penggunaan Dana BOS.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah Wiwik Nasution masih terus dilakukan.
Redaksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.(Tim)