Suaramedannews.com, Kampar – Dugaan kejahatan seksual mencoreng pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kampar, Riau. Seorang Direktur BUMDes Raharja Sentosa Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, berinisial A, diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Informasi tersebut diungkapkan oleh seorang warga Tapung yang enggan disebutkan identitasnya kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Warga tersebut menyebutkan bahwa sejak mencuatnya dugaan kasus tersebut, Direktur BUMDes (A) telah menghilang dari Desa Indra Sakti selama lebih dari satu bulan.
“Direktur BUMDes sudah sekitar satu bulan menghilang. Informasinya, yang bersangkutan diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ungkap sumber tersebut.
Lebih lanjut disampaikan, korban diduga masih berstatus pelajar kelas II SMP Negeri di wilayah Tapung. Sementara itu, bukan hanya pelaku yang menghilang, keluarga terduga pelaku juga disebut ikut meninggalkan desa, memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Terpisah, Pjs Kepala Desa Indra Sakti, Wahyudi, saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon, tidak membantah informasi yang beredar terkait dugaan pencabulan tersebut.
“Informasi yang beredar memang seperti itu,” ujar Wahyudi singkat.
Ia juga membenarkan bahwa Direktur BUMDes Raharja Sentosa inisial A sudah lama tidak berada di desa. Menurutnya, pihak pemerintah desa telah berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyikapi persoalan serius tersebut.
“Saya sudah berkonsultasi dengan BPD, dan BPD akan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait masalah ini,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum kasus tersebut.
Namun, masyarakat mendesak agar aparat kepolisian segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan kejahatan seksual yang melibatkan pejabat desa, serta memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap tata kelola BUMDes dan integritas pejabat desa. Publik berharap, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, terlebih jika menyangkut kejahatan terhadap anak, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai kemanusiaan.(*)
(Reporter:Afrizal Nasution/Editor:Royziki F.Sinaga)