suaramedannews.com,Medan-| Pelaku perintangan kerja dan penganiayaan terhadap jurnalis di medan resmi ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Polda Sumut Selasa 28/02/2023.
Dedi Hadi Sanjaya SH Direktur LBH PWRI SUMUT Menegaskan Mengecam Keras Tindakan Kekerasan & Pengancaman terhadap Jurnalis yang diduga dilakukan Oknum OKP dan Berharap agar Pelaku Jay Alias Rakes Mendapatkan Hukuman yang setimpal . Beliau Mengucapkan Apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian atas responnya dan langsung menindak lanjuti perkara ini .Beliau juga berharap Kapoldasu tidak memberi tempat buat preman-preman terutama yang menjual- jual nama Organisasi di wilayah hukum Sumatera Utara. Peristiwa ini mencederai UU NO 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dedi Hadi Sanjaya mengingatkan pada semua pihak, bahwa tidak di perbolehkan menghalang-halangi kerja jurnalis karena jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya dan di lindungi oleh undang-undang (UU) Pers,” ucapnya.
Sebelumnya, Rakes oknum preman mangaku-ngaku Anggota AMPI mengancam bunuh Jusnalis, Akhirnya ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan, Senin 27/02/2023 malam.
Pria berkulit hitam melakukan penganiayaan dan menghalang-halangi kerja Jurnalis ini terjadi saat polisi menggelar pra-rekonstruksi kasus 2 anggota DPRD Kota Medan yang melakukan penganiayaan di tempat hiburan malam tersebut,” pungkasnya.
(Reporter:Anto/Editor:Supriadi)