Dua orang di tetapkan Sebagai tersangka, Satu unit alat berat Ekscavator turut diamankan oleh Polres Madina

Suaramedannews.com, MandailingNatal – Kepolisian Resort Mandailing Natal (Polres Madina) menetap dua orang pelaku penambangan tanpa ijin (Ilegal) yang beroperasi di Kecamatan Kota Nopan sebagai tersangka dan satu alat berat ekscavator turut diamankan.

Hal tersebut seperti di utarakan Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh kepada Wartawan Saat Jumpa Pers pada Senin (10/02/2025).

Kapolres Madina AKBP Arie sofandi Paloh yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Ikhwanuddin Nasution, Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, dan Kapolsek Kota Nopan AKP P Ritonga mengatakan, Dua Orang Pelaku Penambangan Ilegal (PETI) inisial AT alias Buyung Tarigan warga berasal dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Inisial AF warga Desa Saba Dolok, Kecamatan Kota Nopan saat melakukan aktifitas penambangan dengan menggunakan alat berat jenis Ekscavator di wilayah Jambur Tarutung.

“Tersangka Kita Amankan saat sedang beraktifitas melakukan penambangan emas di Wilayah Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kota Nopan, sekira Pukul 08.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Kota Nopan dibantu Satreskrim Polres Madina.”ucapnya.

Kapolres Madina Juga menerangkan,bahwa kedua pelaku (AT selaku operator ekscavator dan AF sebagai pemodal) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Selain dua pelaku, kita juga berhasil mengamankan satu unit alat berat Ekscavator bersama dua ember yang digunakan saat melakukan aktivitas penambangan, atas perbuatannya itu pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara, ” ungkap Arie.

Selain itu, Kapolres juga menyampaikan akan terus melakukan pengembangan terkait kasus PETI tersebut dan Satreskrim Polres Madina akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap siapa pemilik ekxcavator yang diduga disewa oleh tersangka.

“Akan kita selidiki lebih lanjut, nanti kita lihat dulu ya, ” pungkasnya.

(Reporter:Suhartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *