Dugaan Korupsi Penjualan Aset Penyidik Kejatisu Geledah Kantor PTPN I Regional 1 dan 5 Lokasi Berbeda

Suaramedannews.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggeledah Kantor PTPN I Regional 1 dan PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) di Deliserdang, Kamis (28/08/2025).

Penggeledahan meraton ini dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap PT. Ciputra dan Pemkab Deliserdang, terkait penjualan lahan PTPN I (PTPN II) yang merugikan keuangan negara.

Plh Kasi Penkum Kejatisu Muhammad Husairi membenarkan penggeledahan tersebut dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dan melibatkan puluhan anggota tim penyidik.

“Kesimpulan dari hasil penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan aset PTPN I,” kata Husairi.

Menurutnya, dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilakukan PT. NDP ternyata tidak memenuhi kewajiban 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.

Sehingga perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021. Hal inipun berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.

“Diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pemasaran serta penjualan Perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjungmorawa oleh PT DMKR,” jelas Husairi.

“Saat ini tim penyidik pidsus Kejatisu masih melakukan pengembangan untuk membuat kesimpulan terkait nilai total asset yang dijual maupun terkait jumlahnya yang merugikan keuangan negara,” sambungnya.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025, serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.

Setelah sebelumnya Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. NDP secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra.

“Penggeledahan dilakukan Kejatisu di ruangan direksi dan komisaris, serta ruangan manager hingga gudang penyimpanan arsip PT. NDP di Jalan Medan Tanjung Morawa Km. 55,” ujar Husairi.

Kemudian, kata Husairi, Kantor Pertanahan Deliserdang, Kantor Direksi PTPN I Regional 1, dan ruangan lainnya di Jalan Raya Medan Tanjungmorawa Km.16, Deliserdang.

Selanjutnya ruangan Project Manager atau General Manager, dan ruangan lainnya pada PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Jalan Sultan Serdang, Tanjungmorawa.

Lalu, ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain PT. DMKR Helvetia, Jalan Sumarsono, Medan.

“Dan juga ruangan Project Manager atau General Manager, dan ruangan lainnya PT. DMKR Sampali, Jalan Medan Percut Sei Tuan, Deliserdang,” lanjutnya.

“Saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan sehingga diharapkan akan ada kesimpulan dan akan diinfokan kepada teman teman media terkait nilai total asset yang dijual maupun terkait jumlahnya” tutup Husairi.

(Royziki F.Sinaga/red)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *