Suaramedannews.com, Kampar – Setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, MISDI memenuhi panggilan dari pihak Kejari Kampar.
Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH,MH ketika dihubungi Awak Media melalui telepon genggam, Senin malam (15/7/2024) membenarkan bahwa mantan Kades Indra Sakti, MISDI telah memenuhi panggilan dan ia datang sama pengacaranya. “Jadi datang sama pengacaranya,” terang Marthalius dengan singkat.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali memanggil mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, MISDI, Senin (8/7/2024).
MISDI informasi nya tidak datang atas panggilan dari pihak Kejari Kampar dan pemanggilan tersebut terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar yang diterbitkan SKT nya oleh pihak Desa atas nama perorangan.
Dari 4 orang yang dipanggil oleh pihak Kejari Kampar hanya satu orang yang hadir untuk diperiksa, yakni Camat Tapung Sofiandi.
Menurut pantauan Awak Media di kantor Kejari Kampar, Senin siang dan Sofiandi masih diperiksa oleh penyidik Kejari Kampar. Kedatangan Sofiandi di Kejari Kampar ditemani oleh supir Pribadi nya.
Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH,MH ketika dihubungi melalui telepon genggam membenarkan bahwa satu orang yang hadir diperiksa dan mereka yang tidak hadir minta di jadwal ulang.
“Mereka yang tidak datang dipanggil, ada yang sakit dan ada yang di Medan. Cuma satu orang yang datang, yakni Camat,” terang Marthalius.
Bagi mereka yang tidak datang dipanggil dan mereka minta di jadwal ulang, terang nya singkat.
(Reporter:Afrizal Nasution/tim/red)