Suaramedannews.com, Kepercayaan kepada teman lama berujung petaka. Seorang warga Medan Amplas, Diyah Siregar (54), mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh sahabatnya sejak SD berinisial DN (53), yang diketahui bekerja di UPT Samsat Medan Selatan.
DN diduga meminta uang Rp2,6 juta dengan dalih bisa mengurus paspor Diyah dengan cepat. Faktanya, sejak Februari 2025 hingga sekarang, paspor tak kunjung jadi.
Awalnya, pada 25 Februari 2025, Diyah menyerahkan Rp1,6 juta ke DN di Kantor Pos Jl. Alfalah. Uang itu sebagian dari kiriman temannya sebesar Rp1,68 juta. Malam harinya Diyah kembali minta Rp200 ribu ke DN untuk keperluan pribadi, dan diberikan.
Setelah deal harga, total yang harus dibayar Rp2,6 juta di luar biaya foto. Pada 19 Maret 2025, Diyah setor lagi Rp1,2 juta. “Saya sudah bilang, kalau tidak bisa buat, uang harus dikembalikan. Dia jawab akan diurus,” kata Diyah, Sabtu (30/5/2026).
Yang bikin Diyah curiga, DN hanya mengambil fotokopi KK. Selebihnya nihil. Saat ditanya, DN selalu beralasan paspor Diyah “bermasalah”.
“Kalau bermasalah kenapa disuruh foto? Tapi sampai sekarang tidak pernah dijadwalkan,” ujar Diyah.
DN juga kerap mengulur waktu dengan alasan baru pulang dari Singapura dan akan mendampingi saat wawancara. Saat Diyah minta nomor kontak “orang dalam” yang ditunjuk DN untuk mengurus, jawabannya selalu “nanti”.
Diyah menegaskan dirinya tidak pernah punya masalah keimigrasian. “Saya tidak pernah ke Malaysia sejak 2018. Bagaimana bisa ditahan?” katanya.
Padahal, menurut PP No. 45/2024, biaya resmi paspor biasa hanya Rp350 ribu, e-paspor Rp650 ribu, dan selesai maksimal 5 hari kerja. Permenkumham No. 18/2022 juga tegas: pemohon wajib datang sendiri untuk biometrik dan wawancara. Calo tidak punya tempat.
Kini Diyah hanya menuntut satu hal: uang Rp2,6 juta dikembalikan jika DN memang tidak sanggup mengurus.
“Saya hanya mau keadilan. Jangan sampai ada lagi warga yang ditipu mengatasnamakan bisa urus paspor cepat,” tutupnya.
Hingga berita diturunkan, DN belum bisa dimintai konfirmasi. Kantor Imigrasi Kelas I Medan dan Inspektorat Pemko Medan diharapkan segera menelusuri dugaan praktik percaloan yang dilakukan oknum pegawai negeri ini.
(reporter:Irwan Syahputra/Editor:Royziki F.Sinaga)