Ini Pelaku Perampokan Uang 87 Juta Milik Polisi Polres Belawan

SUARAMEDANNEWS.com, Medan – Ipda C Hartono Nababan, Kanit Narkoba Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, yang di rampok uangnya Rp 87 juta, dalam pengembangan Polda Sumut. “Kita masih melakukan pengembangan soal jumlah uang yang dicuri. Karena kata korban, uang yang hilang sebanyak Rp 87 juta, bukan Rp 17 juta,” disampaikan Kombes Pol Nurfallah, Direktur Reskrimum Polda Sumut, didampingi AKBP Sandy Sinurat, Kepala Timsus Ditreskrimum Polda Sumut, pada Senin (17/10/2016).

Sindikat rampok yang bermodus gembos ban beberapa waktu yang lalu tersebut sudah beraksi sebanyak 8 kali di sejumlah daerah, Delitua, Tanjungmorawa dan di kawasan Serdang Bedagai (Sergai). “Modusnya, mereka naik kereta berdua. Yang dibonceng memasang paku di kakinya. Pas mobil melintas, biasanya di lampu merah, paku diletakkan di ujung kaki pelaku di bawah ban mobil yang tengah melintas. Jadi tandanya, kalau sudah terinjak kakinya, berarti paku itu sudah menancap di ban yang jadi target pelaku. 100 meter kemudian, mobil itu berhenti, barulah mereka menjarah barang-barang di dalam mobil,” ucap Kombes Nurfallah.

Sementara, kedua tersangka Deny Syahputra (27) dan Edwin Sijabat (28), mengaku ketika beraksi mereka hanya berdua. Tidak ada pelaku lainnya.

“Cuma berdua saja, nggak ada yang lain,” jawab Deny Syahputra ketika ditanya Nurfallah. Dan jumlah hasil rampokan terbanyak, kata tersangka yang satunya lagi Edwin Sijabat, adalah milik Kanit Narkoba Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Ipda C Hartono.

“Yang ini paling banyak pak,” kata pelaku yang kaki kanannya di “Door” polisi itu.

Polda Sumut menangkap Deny dan Edwin, kedua tersangka, di kos-kosan Jalan Selamat dan Jalan Busi, Kecamatan Medan Kota, Selasa (11/10/2016) malam lalu. Keduanya tersangka tersebut diatas ditangkap atas kasus pencurian senjata api (senpi) jenis revolver dan uang Rp 87 juta milik Ipda C Hartono, Kanit Narkoba Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *