suaramedannews.com,Medan- Perayaan Hari Pers Nasional (HPN) Ke-77 Tahun 2023 di Gedung Serbaguna di Jalan Williem Iskandar Nomor 9 Kenangan Baru,Desa Medan Estate,Kecamatan Percut Sei Tuan,Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, layak diduga terindikasi korupsi atas penyelenggaraan hari pers nasonal oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara . Kamis 10/02/2023.
Sebagai Insan Pers dan pilar Ke-4 kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) Ke-77 Tahun 2023 sangat kurang transparan sehingga banyaknya jurnalis/wartawan yang tidak tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak di libatkan dalam kegiatan tersebut.
Kondisi ekonomi sekarang ini yang lagi bermasalah, diduga masih ada saja oknum-oknum yang ingin memperkaya diri sendiri.
Kegiatan HPN menelan biaya mencapai 10 miliyar, dengan acara sesederhana itu rasanya tidak logika.
Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) Ke-77 Tahun 2023 pemerintah kurang tanggap, bahwa tujuan perayaan tersebut untuk merayakan insan pers dan pestanya para para media pers. Namun yang terjadi dilapangan, kegiatan tersebut hanya bersifat serimoni belaka, dan yang lebih parah insan pers banyak yang tidak diberikan kesempatan utk masuk ke lokasi acara. Terkesan hanya segolongan kecil yg dibolehkan masuk
Kuat yang di duga banyaknya anggaran yang di keluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adanya indikasi korupsi tersebut.
Prihal dalam memperingati Hari Pers Nasional (HPN) Ke-77 Tahun 2023 Bayu selaku Praktisi Hukum sekaligus Pengurus Media Online Indonesia (MOI) menyampaikan. ” Kalau bisa hentikan kegiatan tersebut dan anggaran (HPN) di audit kembali yang di duga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak transparan dalam melaksanakan kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) Ke-77 Tahun 2023 di Gedung Serbaguna di Jalan Williem Iskandar Nomor : 9 Kenangan Baru Desa Medan Estate,Kecamatan Percut Sei Tuan,Kabupaten Deli Serdang yang verlokasi di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Amat di sayangkan memperingati Hari Pers Nasional (HPN) Ke-77 Tahun 2023 di Provinsi Sumatera Utara sebagai tuan rumah yang di duga menjadi salah satu ajang korupsi dalam perayaan tersebut dan banyak Insan Pers yang tidak di perbolehkan masuk untuk meliput kegiatan tersebut,ini jelas sudah menyalahi Undang-Undang (UU) Pers Nomor : 40 Tahun 1999.(Red/Tim)
(Reporter:AG)