K.H Muhammad Nuh Minta Pemerintah Segera Merealisasikan Dana Abadi Pesantren

suaramedannews.com,Medan- Anggota DPD RI dapil Sumatera Utara berharap lembaga pendidikan Islam seperti pondok pesantren dan sekolah tinggi Islam mendapatkan perhatian yang sama dari negara. Hal itu disampaikan Nuh disela-sela kunjungannya ke Pesantren Raudlatul Hasanah Medan (12/10/2023)

“Dengan adanya UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah seyogyanya memberi perhatian serius kepada Pesantren. Contohnya dengan segera merealisasikan Dana Abadi Pesantren,.” Ujar Nuh.

“Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Dana Abadi).” Sambung Nuh.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 merupakan aturan lanjutan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2019 menyatakan, Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren.

Muhammad Nuh mengapresiasi peran Pesantren Raudlatul Hasanah dalam mencetak generasi penerus dan berharap makin banyak alumni pesantren Raudlatul Hasanah berkiprah di mobilitas horizoltal, yaitu eksekutif dan legistlatif.

Ustadz Ilyas Tarigan Ketua Badan Wakaf Pesantren menyambut baik sinergi antara pesantren dan DPD RI dan berharap wakil rakyat konsisten menyuarakan aspirasi pesantren dan ummat secara umum.

(Reporter:Anto/Editor:Supriadi)

About SMN_Ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *