Suaramedannews.com, Medan – Aliansi Mahasiswa Sumut dan Gerakan Masyarakat Sumatera Utara, melakukan aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (27/6/2023). Mereka mengecam proyek Multi Years 2, 7 Triliun yang dinilai gagal.
Dalam aksinya, massa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seluruh pejabat terkait pelaksanaan Proyek Tahun Jamak (Multiyears) untuk pembangunan dan perbaikan jalan dan jembatan di Sumut senilai Rp2,7 Triliun yang dinilai gagal, alasannya, karena tidak terdaftar dalam KUA-PPAS APBD Sumut dan DPA Tahun anggaran 2022.
Koordinator Aksi Waladun Shaleh mengatakan, ide Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk membuat jalan di provinsi ini menjadi bagus dan mulus melalui Proyek Multiyears senilai Rp.2,7 Triliun, yang dianggarkan tahun 2022, 2023 dan 2024 yang bersumber dari APBD.
Koordinator Aksi Waladun Shaleh dihadapan peserta Aksi dan didengar oleh masyarakat yang lalu lalang di depan gedung DPRD Sumut, menyayangkan pelaksanaan proyek terkendala aturan dan berharap menjadi perhatian semua pihak.
“Namun sangat disayangkan pelaksanaan proyek tersebut dinilai terkendala aturan dan harusnya hal ini menjadi perhatian semua pihak, agar APBD Sumut yang notabenenya adalah uang rakyat tidak salah peruntukkannya,” teriak Waladun, berorasi.
“Dengan hitungan pagu pada tahun 2022 sebesar Rp500 miliar, tahun 2023 senilai Rp1,5 miliar dan tahun 2024 senilai Rp700 miliar yang dulu disebut dari pinjaman investor. Namun ternyata kegiatan multiyears ini diambil dari APBD Sumut,” bebernya.
Ditempat berbeda Prasidium Marak Arif Tampubolon yang juga kader Partai Demokrat sangat mendukung aksi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Sumut dan Gerakan Masyarakat Sumatera Utara.
“Kita dukung aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas masyarakat Sumatera Utara yang ingin Provinsi ini bersih dari perbuatan korupsi” Terang Arif Saat diminta tanggapannya, Selasa,(27/06/2023)
Lanjut Arif berharap kejadian Korupsi Berjamaah jangan terulang kembali, seperti era Gatot Jadi Gubernur.
“Jangan sampai terulang kembali kasus korupsi berjemaah di provinsi Sumut ini. Cukup masa gubernur Gatot yang menjadi sejarah bagi Sumut sebagai daerah terbanyak anggota dewannya ditangkap KPK” harapnya
Arif kembali menambahkan jika Proyek Rp.2,7T tidak ada payung hukum untuk pelaksanaannya dan diduga hanya penekanan MOU antara Gubsu dan 2 Pimpinan DPRD Sumut.
“Proyek Rp 2,7T ini jelas bermasalah, karena tidak ada payung hukum untuk pelaksanaannya. hanya MoU Gubsu Edy dan 2 pimpinan DPRD Sumut Baskami Ginting dan Rahmansyah Sibarani”tegasnya
“Proyek uang rakyat atau pemerintah harus ada payung hukumnya. Jika tidak ada, berarti ilegal proyek tersebut”
Beliau juga meminta kepada KPK harus secepatnya periksa 17 Nama yang terlibat Proyek Rp.2,7T tersebut.
“Makanya KPK harus segera periksa 17 nama yang terlibat proyek Rp 2,7T bermasalah tersebut. Karena laporannya dari aliansi mahasiswa Sumatera Utara (AMSU) sudah diterima oleh KPK beberapa bulan lalu” tutup Arif
(Reporter:Fery Sinaga/Editor:Indra Matondang)