Kadisbudparektaf Ditahan Kejati Sumut : Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Suaramedannews.com, Medan – Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Kadisbudparektaf) Sumut Zumri Sulthony ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Zumri ditahan terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2022.

“Melakukan penahanan terhadap 1 tersangka atas nama ZS terkait dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe,” kata koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan, Selasa (11/03/2025).

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.

Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37.

Yos menyampaikan bahwa tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Zumri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena sudah memenuhi 2 alat bukti. Zumri ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri maupun menghilangkan bukti.

“Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Zumri ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025. Dia di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta, Medan.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan 3 tersangka terlebih dahulu. Ketiganya adalah (JP) selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang merupakan staf di Disbudparekraf, dan (RGM) selaku konsultan pengawas dan (RS) selaku pemenang tender pengerjaan tersebut.

Ketiganya ditahan sejak 31 Oktober 2024. Ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

(Royziki F.Sinaga/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *