KAMAK dan AMDHI Minta Kejatisu Selidiki Dana Insentif Fiskal Binjai Rp15 Miliar

Suaramedannews.com, Medan – Dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana insentif fiskal Kota Binjai TA 2023 sebesar Rp15 miliar kini jadi sorotan. KAMAK dan AMDHI mendesak Kejatisu turun tangan memeriksa aliran dana yang dialokasikan untuk pemasangan smart PJU, pendidikan, dan irigasi. Ketiga pos itu dinilai krusial karena langsung bersentuhan dengan pelayanan dasar warga.

Koordinator KAMAK Azmi Hadly menyebut transparansi penggunaan dana wajib dibuka. Menurutnya, dana insentif fiskal merupakan kebutuhan pemerintahan kota Binjai sebagai salah satu kota di Provinsi Sumatera Utara yang dalam perkembangannya masih menghadapi kendala sehingga dugaan penyimpangan akan melukai kepercayaan publik.

“Publik berhak tahu apakah dana Rp15 miliar ini benar sampai ke program dan sesuai mekanisme,” ujar Azmi,di Medan Sabtu (16/5/2026).

Ia menjelaskan pengajuan dana dilakukan Pemkot Binjai melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu untuk menutup kekurangan infrastruktur dan sektor pelayanan dasar pada 2023.

Wakil Ketua Umum AMDHI Azis Sibarani menambahkan, pihaknya siap menggelar aksi jika proses hukum tak berjalan. AMDHI juga mendorong Kejatisu memanggil Wali Kota Binjai Drs H Amir Hamzah MAP untuk dimintai keterangan.

“Supaya terang benderang, Kejatisu perlu memanggil yang bersangkutan terkait pertanggungjawaban dana ini,” kata Azis.

Hingga kini, Kasi Penkum Kejati Sumut, Pemkot Binjai, dan Wali Kota Binjai saat dikonfirmasi belum memberikan pernyataan resmi.

(Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *