Kasus Dugaan Penggelapan Asuransi Miliaran di Nias Selatan, Kuasa Hukum Minta Transparansi Proses Hukum

Suaramedannews.com, NiasSelatan – Kuasa hukum pelapor resmi melayangkan surat permohonan penanganan perkara kepada Kapolres Nias Selatan dan Kasi Propam. Surat itu terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang klaim asuransi senilai miliaran rupiah.

Pelapor mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan terhadap ahli waris berinisial LZ yang diduga menahan dana klaim asuransi.

Dalam surat yang telah diterima Polres Nias Selatan itu, kuasa hukum meminta tiga hal mendesak.

Pertama, melaksanakan gelar perkara khusus atas dugaan penggelapan dana klaim asuransi.

Kedua, meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Ketiga, menetapkan terlapor LZ sebagai tersangka guna memberikan kepastian hukum bagi korban.

Langkah ini diambil karena terlapor dinilai tidak kooperatif. LZ disebut telah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik. Padahal seluruh dokumen dan bukti keterlibatan terlapor telah diserahkan secara lengkap.

Selain ke Kapolres, surat serupa juga disampaikan ke Seksi Propam Polres Nias Selatan. Tujuannya agar proses hukum berjalan transparan, profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi.

“Kami percaya dan mendukung penuh profesionalisme Polres Nias Selatan. Namun ketaatan pada hukum adalah mutlak. Mangkir dua kali tanpa alasan sah tidak boleh dibiarkan. Kami berharap Bapak Kapolres dan Kasi Propam memberikan atensi khusus agar keadilan bagi korban tidak tertunda,” tegas kuasa hukum, Kamis (23/7/2026).

Pihak pelapor juga meminta atensi publik, Polda Sumatera Utara, hingga Kapolri untuk mengawal proses penegakan hukum ini. Mereka berharap prinsip kepastian hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan di wilayah hukum Nias Selatan.

Hingga berita ini ditulis, Polres Nias Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut surat permohonan tersebut.

(Red)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *