Suaramedannews.com, Medan – Terkait OTT yang di lakukan KPK di Mandailing Natal (Madina) Jumat (27/06/2025) lalu yang melibatkan 5 orang menjadi tersangka termasuk Kadis PUPR Provsu orang kepercayaan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), KPK terus melakukan pengusutan kasus korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Kali ini KPK memanggil Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan, Ahmad Juni (AMJ) yang dijadwalkan pemeriksaanya akan di lakukan di kantor BPKP Medan. Namun KPK belum merincikan materi apa yang akan didalami kepada Ahmad Juni.
“Hari ini Selasa (15/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
“AMJ Kepala Dinas PUPR Kab. Padangsidimpuan,” tambahnya.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Medan,” ucapnya.
Selain Ahmad Juni, ada sejumlah saksi lain yang dipanggil KPK antara lain.
1. Stanley Cicero Hagard Tuapattinaja Kepala BBPJN Sumatera Utara
2. Dicky Erlangga Kasatker Wilayah I PJN
3. Said Safrizal Bendahara BBPJN Sumatera Utara
4. Manaek Manalu PPK dan Kasatker Wilayah II PJN
5. T. Rahmansyah Putra / Dadam PNS
Sebelumnya dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka yaitu.
– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Terkait kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.
(Royziki F.Sinaga/red)