Suaramedannews.com, DeliSerdang – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang yang diberitakan sebelumnya Selasa,(24/09/2024) yang diduga bermain mata dengan kepala Desa Sidodadi tentang pengadaan 40 Ekor kambing yang diambil dari Dana Desa (DD) yang dianggarkan pada tahap 1 tahun 2024.
Diduga Ketua BPD melanggar Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang permusyawaratan desa, di BAB III tentang Keanggotaan BPD Paragraf 6 tentang larangan anggota BPD, Pasal 26 di poin (b) dengan isi : melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Poin (c). Dengan isi : menyalahgunakan wewenang;
Poin (d). Dengan Isi : melanggar sumpah/janji jabatan;
Poin (g). Dengan Isi : sebagai pelaksana proyek Desa;
Hal ini sejalan dengan pernyataan kaur pembangunan Desa Sumardi alias Slamet ketika di konfirmasi awak media menyatakan jika ketua BPD (S) mengetahui.Sehingga diduga ikut dalam proyek pengadaan 40 Ekor kambing yang anggrannya di ambil dari Dana Desa (DD).
Menindaklanjuti informasi yang diterima awak Media, Bambang selaku TPK merincikan ada 8 klompok yang mendapat bantuan, untuk satu kelompok mendapat 5 ekor.
“Ada 8 klompok yang dapat pak ,satu klompok nya 5 ekor jadi total 40 ekor pak” jelas Bambang.Rabu,(25/09/2024).
Ditempat berbeda warga penerima (MS) mengatakan jika (S) selaku Ketua BPD ikut menyerahkan serta mengajak memilih kambing dan menjelaskan kambing dibeli didaerah Gang Besi tempat agen kambing.
“Yaudah Mbah naik pilih ucapnya (S),Aku ambil 5,ku pilih yang besar-besar terus satu di suruh nukarkan kecil, gantinya ku rasa masih netek,mati jadinya yang satu,itu aku ngambil yang bisa milih yang besar-besar kalau yang lain nya kecil- kecil lah” ungkap salah seorang penerima bantuan (MS) seraya menirukan perkataan (S) yang di duga sebagai pelaksana di lapangan untuk pembelian dan penyerahan kambing ke warga.
Saat dikonfirmasi ulang Ketua BPD (S) sepertinya selalu lempar bola panas ke Desa.
“Mas tanya dulu kedesa semua kegiatan itu pelaksananya itu ada” katanya
Abdilah SH pengamat anggaran mengatakan dugaan Ketua BPD ikut dalam pengadaan 40 Ekor kambing sudah tentu melanggar Kode Etik dan Sumpah BPD.
“Jika benar dan terbukti ketua BPD ikut dalam pengadaan 40 Ekor kambing yang dananya bersumber dari Dana Desa (DD) itu sudah jelas melanggar kode etik dan sumpah BPD, dan jika terbukti yang bersangkutan harus bertanggung jawab mengembalikan anggaran Dana Desa (DD)” jelas Abdilah SH. Rabu,(25/09/2024).
“Jika tidak mampu mengembalikan ada sangsi yang lain menunggunya, untuk itu kalau bisa kejaksaan dan Aparat penegak Hukum harus memproses dugaan tersebut”tutupnya
(Royziki F.Sinaga/red)