Suaramedannews.com, Samosir – Penutupan Poliklinik Mata RSUD Hadrianus Sinaga yang beroperasi enam bulan setelah diresmikan Bupati Samosir pada Februari 2025 dan dihentikan sejak Juli 2025 mendapat sorotan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Samosir (DPC) Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Pembangunan Dan Aset Republik Indonesia (LP&PAS RI).
Ketua DPC LSM LP&PAS RI Bastian Simbolon sangat menyayangkan penutupan Poliklinik Mata yang sempat diresmikan Bupati Samosir Vandiko T Gultom yang juga dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Samosir (DPRD) Nasib Simbolon dan beberapa anggota DPRD Samosir Noni Sulvia dari partai PKB, Edis Naibaho dari PDIP, dan Mian Malau dari partai Golkar, harus tutup karena alasan ketidak adanya dr mata.
“Pada saat itu banyak kita mendengar puja puji atas keberhasilan pemerintah kabupaten Samosir melalui pencapiaan, peningkatan pelayanan RSUD dr. Hadrianus Sinaga saat diacara peresmian itu, tapi saat ini memunculkan tanda tanya besar soal perencanaan, kebijakan anggaran, dan manajemen layanan kesehatan yang belum matang disusun dan semuanya kini sudah menjadi sebuah kemunduran nyata bagi Samosir dan akan sangat merugihkan pada masyarakat” ungkapnya. Kamis (20/11/2025) Malam.
Lanjut Bastian Simbolon, Kerugian atas penggunaan anggaran yang sia sia, yang mana harus jujur kita akui, bahwa anggaran itu pastilah bersumber dari uang masyarakat yang dikumpulkan negara. Sedangkan kerugian lainnya adalah karena masyarakat akan berangkat lagi mengobatkan matanya keluar Samosir, yang sudah pasti akan gunakan biaya yang lebih besar.
“Sebagaimana informasi yang kami himpun, atas tidak dibukanya lagi poliklinik mata ini adalah disebabkan sudah tidak adanya lagi dokter spesialis mata yang bekerja di RSUD dr. Hadrianus Sinaga, hal ini sangat ironis. Kami mengatakan bahwa masyarakat patut menuntut pertanggung jawaban pemerintah dalam hal ini, misalnya pada Direktur RSUD, Ketua IDI Samosir, Kepala BKD Samosir, Kadis Kesehatan yah lebih jauh kepada Bupati juga Ketua DPRD” jelas Bastian Simbolon.
Sebelumnya diberitakan Penutupan Poliklinik Mata terungkap ketika wartawan mempertanyakan lanjutan operasional poli mata kepada Bupati Samosir, Vandiko Gultom yang mengakui kesulitan terbesar Pemkab adalah mencari dokter spesialis mata yang bersedia dikontrak untuk bertugas di Samosir.
“Saya sampai sekarang berusaha cari dokter mata yang mau dikontrak,” ujar Vandiko, Selasa (18/11). Ia bahkan meminta bantuan mencari solusi: “Bantu Pemkab solusi cari dokter mata, supaya saya kontrak lagi.”
Namun persoalan yang muncul bukan sekadar ketersediaan dokter. Kepala Tata Usaha RSUD Hadrianus Sinaga, Berman Situmorang, mengungkapkan alasan lain yang lebih struktural: ketidakseimbangan antara pendapatan layanan dan biaya operasional, yang akhirnya membuat kerja sama dengan PKS dan SMEC dihentikan. “Karena perjanjian kerja sama, gak sanggup pendapatan ke operasionalnya,” kata Berman, Senin (17/11).
Berman menjelaskan bahwa BPJS hanya membolehkan klaim 10 operasi mata per bulan, sementara biaya operasional minimal memerlukan 20 pasien operasi agar layanan tetap bernapas. Artinya, sejak awal poli mata dibuka tanpa jaminan keberlanjutan finansial. Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan anggaran dan model pembiayaan layanan spesialis di RSUD.
Di sisi lain, upaya mencari dokter spesialis mata juga mengalami jalan buntu. RSUD telah mengirim permohonan ke Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Sumut, dan Fakultas Kedokteran USU. Namun semua instansi tersebut belum merespons. “Dokter spesialis mata masih minim. Semoga cepat direspon, mohon dukungan,” kata Berman.
Direktur RSUD Hadrianus Sinaga, dr Iwan Hartono Sihaloho, mengonfirmasi bahwa tanpa dokter spesialis, kerja sama dan layanan tak bisa dilanjutkan. “Karena tidak ada dokter spesialis mata, tidak kerja sama lagi,” ujarnya, Jumat (14/11).
Padahal saat peresmian Februari 2025, Bupati Vandiko menegaskan bahwa poli mata adalah bagian dari komitmen peningkatan layanan kesehatan. Saat itu, Pemkab meyakinkan publik bahwa kehadiran layanan mata akan mempermudah akses kesehatan dan mengurangi ketergantungan masyarakat untuk berobat ke luar daerah.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Layanan yang dipromosikan sebagai capaian Pemkab ternyata tak mampu bertahan setengah tahun. Penutupan ini menimbulkan beberapa pertanyaan :
1. Mengapa Pemkab meresmikan layanan sebelum memastikan ketersediaan dokter dan keberlanjutan pembiayaan?
2. Apakah studi kelayakan dan proyeksi biaya–manfaat layanan mata benar-benar dilakukan?
3. Mengapa pola kerja sama dengan SMEC dan PKS tidak dianalisis risiko finansialnya sejak awal?
4. Mengapa manajemen RSUD tidak menyiapkan rencana kontinjensi sebelum membuka layanan?
5. Apakah APBD sektor kesehatan tidak memprioritaskan pembiayaan layanan spesialis yang krusial?
Secara kebijakan publik, penutupan mendadak ini menunjukkan lemahnya integrasi perencanaan kesehatan antara Pemkab, RSUD, BPJS Kesehatan, dan institusi penyedia tenaga dokter. Celah koordinasi ini berujung pada gagalnya keberlanjutan layanan.
Secara manajerial, RSUD tampak menjalankan layanan tanpa perhitungan operasional yang matang. Padahal layanan spesialis, khususnya mata, memiliki biaya tinggi dan tidak bisa hanya mengandalkan klaim BPJS.
Bagi masyarakat, dampaknya signifikan. Warga kembali harus melakukan perjalanan jauh ke luar Samosir untuk operasi katarak atau pemeriksaan mata lanjutan. Hal ini bukan hanya menjadi beban biaya, tetapi juga keterlambatan pengobatan, terutama bagi lansia dan warga kurang mampu.
Sementara itu, kebutuhan dokter spesialis mata di Samosir menjadi isu yang terus berulang setiap tahun. Meski Bupati berulang kali menyampaikan komitmennya mencari dokter kontrak, mekanisme rekrutmen daerah tampaknya belum mampu menarik tenaga medis spesialis ke wilayah tersebut.
Seluruh fakta ini memperlihatkan bahwa penutupan poli mata bukan sekadar masalah teknis kekurangan dokter, tetapi juga mencerminkan persoalan kebijakan, perencanaan, dan manajemen pelayanan kesehatan di Kabupaten Samosir.
(Royziki F.Sinaga/red)