Ketua KPU Samosir Meminta Kepada Parpol Pengusung Balon Bupati dan Wakil Berkoordinasi Sebelum Hari Pendaftaran

Suaramedannews.com, Samosir – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir mengadakan rapat kordinasi yang diadakan di Kantor Sekretariat KPU Samosir, Jalan Nasional Pangururan Rianiate, Desa Huta Namora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.Sabtu,(24/08/2024).

Dalam rapat kordinasi yang diadakan dihadiri perwakilan dari Pemerintah Daerah, pimpinan partai politik, Polres Samosir dan Bawaslu Samosir membahasa beberapa poin penting yang harus dilaksanakan peserta Pemilu.

Ketua KPU Samosir Vincent Sitinjak menjelaskan poin penting tersebut antara lain berapa persen suara partai yang yang bisa mengusulkan calon.

“persyaratan pencalonan, itu ketentuan berapa persen perolehan suara partai yang bisa mengusulkan calon sesuai dengan Keputusan MK terakhir kan,” jelas Vincent

Kemudian lanjut Vincent, syarat syarat administrasi para calon, mulai dari KTP, Ijazah, surat pengadilan dan surat keterangan tanda terima LHKPN.

“Yang kedua, yang dibahas kesiapan dari pihak Kepolisian untuk pengamanan dan yang ketiga kesiapan dari para parpol untuk mengirimkan operator silon nya, aplikasi pendaftaran,” ujar Vincent.

Selain itu ia juga menambahkan, selain yang disebutkan diatas, hal yang dibahas mengenai kesiapan pihak kesehatan untuk ikut mendirikan posko kesehatan di KPU, manakala ada pasangan calon yang diantar oleh para pendukungnya.

Ketika disingung Mengenai jumlah pendukung yang menghantar paslon Vincent menegaskan tidak dibatasi, namun beliau meminta kepada setiap pendukung berkoordinasi langsung kepada pihak kepolisian agar ada antisipasi.

Dikesempatan itu juga Vincent Sitinjak selaku Ketua KPU Samosir meminta kepada pendukung yang mengantar agar yang masuk ke ruangan tidak lebih dari 15 Orang.

“Tetapi kalau yang bisa masuk ke ruang pendaftaran, dibatasilah. Hanya 15 orang,” pinta Vincent.

Ketua KPU Samosir juga menghimbau agar kepada Parpol yang akan mengusung calonnya bisa berkoordinasi kepada KPU sebelum hari pendaftaran untuk berdiskusi.

“KPU sifatnya adalah melayani, agar pencalonan itu berlangsung lancar kepada siapapun, sehingga diharapkan parpol-parpol yang akan mendaftarkan calonnya berkoordinasi sebelum hari H pendaftaran, agar kita bisa membantu, berdiskusi hal hal mana yang harus dilengkapi oleh partai politik ataupun paslon,” pungkasnya.

(Reporter:Fery Sinaga/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *