Komite I DPD RI Gelar Rapat Dengan Mentri Agraria dan Tata Ruang, Ada Apa ?

Suaramedannews.com, Jakarta – π™†π™€π™’π™žπ™©π™š 𝙄 π˜Ώπ™‹π˜Ώ 𝙍𝙄 menggelar rapat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid beserta jajaran.Kamis,(13/02/2025).

Pada kesempatan itu, Senator asal Sumatra Utara 𝙋𝙙𝙩 π™‹π™šπ™£π™§π™–π™™ π™¨π™žπ™–π™œπ™žπ™–π™£,π™ˆπ™Žπ™ž.menyampaikan catatan secara langsung kepada Menteri ATR/BPN terkait beberapa persoalan yang ada di dapilnya.

Selain mengkritik aparat penegak hukum, Penrad Siagian juga memberikan apresiasi kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid atas langkah cepat dalam menangani kasus reforma agraria di Tanah Air.

Ia menilai kebijakan pro-rakyat perlu mendapat dukungan, terutama terkait penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.

“Saya mau mengapresiasi kerja cepat Pak Menteri beserta jajaran dalam menyelesaikan kasus yang sedang viral soal pagar laut. Kebijakan-kebijakan yang pro dengan kepentingan rakyat penting untuk diapresiasi,” katanya.

Penrad menegaskan bahwa konflik agraria dan pertanahan menjadi problem besar di seluruh Indonesia.

Menurutnya, hampir 45% kawasan pemukiman desa di Indonesia masih berstatus kawasan hutan. Di Sumatra Utara sendiri, dari lebih dari lima ribu desa, hampir dua ribu masih berada dalam kawasan hutan.

“Ini menjadi salah satu alasan banyaknya konflik pertanahan di berbagai daerah. Banyak desa digusur karena tidak memiliki sertifikat, bukan karena tidak mau mengurus, tetapi karena terbentur status lahan yang masih dianggap hutan,” ungkapnya.

Ia menyoroti praktik perusahaan yang memanfaatkan celah hukum untuk mendapatkan konsesi lahan, yang sering berujung pada penghilangan hak masyarakat adat.

“Ada perusahaan yang memanfaatkan situasi ini. Desa-desa yang masih berstatus kawasan hutan tiba-tiba diklaim oleh korporasi, lalu mereka meminta Kementerian Kehutanan membebaskan lahan, dan setelah itu meminta Kementerian ATR/BPN untuk mengubahnya menjadi Hak Guna Usaha (HGU). Ini skema yang sering terjadi, dan harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Penrad menilai, reforma agraria yang digaungkan oleh Presiden Prabowo dan dijalankan oleh Menteri Nusron Wahid adalah langkah tepat untuk menyelesaikan masalah pertanahan di Indonesia.

“Reforma agraria bukan hanya soal membagikan tanah, tetapi juga menata ulang sistem penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Ini adalah solusi jangka panjang yang harus didukung,” ujarnya.

Dengan demikian, Penrad berharap langkah-langkah konkret dari Kementerian ATR/BPN dapat segera menyelesaikan berbagai konflik agraria yang terjadi di Tanah Air, sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di desa-desa yang masih berstatus kawasan hutan.(*)

(Royziki F.Sinaga/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *