KPK Panggil Kajari Madina Terkait OTT di Madina

Suaramedannews.com, Medan – Operasi tangkap tangan atau OTT di Sumut berbuntut panjang. Saat ini KPK memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) Muhammad Iqbal dan Kasi Datun Gomgoman Halomoan Simbolon.

Pemanggilan ini atas kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Yang sebelumnya KPK sudah menangkap lima orang dalam OTT di Madina. Dari lima yang ditangkap empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pejabat Kejari di Madina ini dipanggil ke Kantor BPKP Kota Medan terkait Kasus Korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Kota Medan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (18/07/2025).

Selain dua jaksa tersebut, penyidik KPK juga memanggil delapan saksi lain dari unsur swasta.

1. Alexander Meliala

2. Asnawi

3. Ibrahim

4. Samosir

5. Warina

6. Anggi

7. Ramlan

8. Edison Sembiring

Sebelumnya KPK mengendus adanya dugaan korupsi pada proyek-proyek yang dikerjakan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M Akhirun Efendi Siregar (KIR), di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.

Atas dugaan tersebut penyidik mendalaminya lewat pemeriksaan delapan saksi, salah satunya mantan Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.

“Terkait dengan proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara. Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi di Mandailing Natal atau di Madina,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

“Penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh tersangka KIR, khususnya di wilayah Madina,” bebernya.

Budi kembali mengatakan, penyidik telah menggeledah rumah dan kantor Akhirun untuk mencari bukti tambahan terkait pengerjaan proyek di Madina.

“Pasca-kegiatan tangkap tangan, penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan salah satunya adalah di rumah dan kantor KIR yang kemudian ditemukan catatan dan dokumen terkait dengan proyek-proyek yang KIR kerjakan di wilayah Madina,” kata Budi.

Sebelumnya tim penyidik KPK juga sudah menggeledah kantor Dinas PUPR Madina, dan menemukan sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di Madina.

“Dalam penggeledahan itu tim menemukan sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan proyek-proyek di wilayah tersebut,” katanya.

Selain Jafar Nasution, penyidik memanggil tujuh saksi lainnya, yaitu Elpi Yanti Sari Harahap, Plt. Kadis PUPR Madina; Natalina, Pokja PUPR Madina; dan Isabella, mengurus rumah tangga.

Dilanjut, Taufik Lubis, Komisaris PT Dalihan Natolu; Mariam, Bendahara PT Dalihan Natolu; Maskuddin Henri, Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora; dan Seri Agustina Melinda, Wakil Direktur PT Dalihan Natolu.

KPK mengungkap perkara dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Dari tujuh orang yang diamankan itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu: TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY.

Sedangkan RY dan TAU statusnya sebagai saksi, yang juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Adapun dalam giat OTT di Sumut, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.

Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:

a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;

b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;

c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;

d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, yaitu:

a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;

b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

KPK mengungkap bahwa pengaturan proyek dilakukan melalui manipulasi proses e-catalog, dan disertai dengan pemberian uang kepada pejabat berwenang.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sisa komitmen fee proyek.

KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp231,8 miliar itu.

KPK menyebut Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Reporter:Indra Matondang/Editor:Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *