Kuasa Hukum Bripka BS Hadirkan 4 Saksi Kunci ART dan Supir Bantah Tudingan KDRT Terhadap DM

Suaramedannews, Medan- Andi S.kom.,SH., MM., selaku kuasa hukum Bripka BS didampingi 4 orang saksi, membantah tudingan vidio yang beredar di media sosial terkait KDRT yang dituduhkan kepada kliennya Bripka BS oleh DM selaku istrinya, Medan, Rabu (15/5/24).

Saksi 1 Asisten rumah tangga inisial NA memberikan keterangan, saya sebagai asisten rumah tangga bertugas memasak dan menyiapkan makan untuk Bapak juga untuk anak-anak sekaligus menjaga anak-anak.

Lanjutnya, pada tanggal 8 Februari 2024, bapak menjemput  anak pertama  dari les privat,  melihat hasil tulisan anaknya berbeda dengan temannya,  Sesampainya di rumah Bripka BS bertanya kepada istrinya DM,apa tidak diajari menulis pakai buku halus kasar, DM istrinya  menjawab ada, tapi setelah dicari di kamar dalam rak tidak ditemukan. Disitulah terjadi cekcok ribut mulut bapak sama ibu, ibu cakap kotor ke bapak, dan berusaha mencakar dan di dorong oleh bapak pakai sebelah tangan karena tangan satunya menggendong anaknya yang kedua, akhirnya jari bapak digigit sampai berdarah-darah, setelah itu bapak menggendong anaknya yang balita yang sedang menangis dan dibawa keluar kamar,”jelasnya.

Saksi 2 Asisten rumah tangga inisial DS mengatakan, saya bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah, saya mengurus dan menyiapkan makan bapak dan anak-anak, baik sarapan dan makannya. Saya sebagai saksi  rekaman CCTV yang beredar di media sosial terkait kekerasan dalam rumah tangga. Berawal dari pagi hari bapak selesai mandi. Bapak menanyakan celananya kepada ibu,  selanjutnya ibu menanyakan kepada saya, mbak mana celana bapak, saya jawab ada di lemari dan kamipun masuk ke kamar. Saya mencari dalam lemari dan ibu pergi keluar ke ruang TV duduk di sofa. Selanjutnya bapak mencari celananya kekamar dan  tidak ditemukan lalu bapak keluar, lalu bapak bilang ke ibu  bukannya bantu cari malah duduk disitu, selanjutnya bapak becakap istri macam apalah itu tidak bisa mengurus suami, sambil berlalu kembali kekamarnya,  lalu ibu menjawab dengan kata-kata kotor, lalu bapak keluar dari kamar, ngomong apa kamu Mak Nayla.? Mungkin bapak terbawa emosi mendekati ibu, tapi emosi ibu semakin memuncak dan berusaha mencakar bapak, sambil mengucap kata-kata kotor, bapakpun mendorong ibu untuk duduk, ibu terus berusaha mencakar bapak, itu terjadi sampai tiga kali, saya pun mencoba untuk menenangkan mereka sudah lah bu, sudah lah pak,”ucap saya.

“Sayapun  pernah di tuduh mencuri oleh ibu DM sampai saya bersumpah demi Allah demi anak-anak saya, saya tidak pernah lakukan apa yang dituduhkan kepada saya, saya sedih dituduh seperti itu. Akhirnya saya memutuskan untuk berhenti bekerja. Saat itu gaji saya ditahan,  saya suruh adek saya  untuk mengambil gaji saya, namun dari sore hingga habis magrib ibu DM tidak merespon, saya mencoba hubungi baby sister tapi tidak aktif lagi handphonenya, setelah saya hubungi melalui chat Waatshap kepada ibu bahwa adek saya menunggu sampai kehujanan, barulah uang gaji saya diberikan,” tandasnya.

Saksi 3 inisial JL selaku supir keluarga tersebut menyampaikan, awal saya bekerja disitu dengan Pak BS saya  bertugas mengantarkan ibu ke mall,antar jemput anak sekolah dan les, pada awal kerja saya  disampaikan oleh bapak  makan di rumah saya saja, tapi pada kenyataannya saya makan bawa bontot, kadang beli bungkus, sebab saya di larang makan dirumah bapak BS oleh ibu DM, saya merasa diperlakukan tidak adil, padahal  selalu di pantau sama bapak, dan ditanya sama bapak sudah makan,? Saya jawab sudah pak walau saya berbohong sama bapak,itu saya lakukan agar tidak terjadi salah paham  antara bapak sama ibu. Selama saya bekerja pada keluarga tersebut, saya melihat bapak sama ibu baik-baik saja, saya tidak pernah melihat bapak sama ibu bertengkar,”ucapnya.

Saksi 4 inisial NS asisten rumah tangga, mengatakan, saya  mencabut keterangan saksi terhadap ibu DM saya pada saat memberikan kesaksian di bawah tekanan ibu DM dan disuruh mengatakan yang tidak benar, saya di iming-imingi  imbalan uang 1.200.000, tetapi sampai saat ini saya tidak ada menerima uang yang dijanjikan oleh ibu DM. Terlebih saya merasa keberatan dan tidak terima mamak saya di maki-maki oleh ibu DM melalui telepon, dengan dasar itu maka saya cabut kesaksian saya,”paparnya.

Saya Andi S.kom, SH, MM selaku Penasehat hukum Bripka BS berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, sehingga jangan kita membuat sebuah statemen yang menyudutkan hanya dari satu sisi, dan tentunya dari kuasa hukum akan membuka bukti dan fakta-fakta yang ada, dan kita berharap penyidik Polrestabes Medan dapat bersikap profesional dangan bukti yang ada ini, saya rasa penyidikan harus dihentikan karena tidak bisa dibuktikan adanya kekerasan fisik maupun psikis terhadap pelapor oleh klien saya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *