Suaramedannews.com, Mandailing Natal – Jajaran Kepolisian Resort Mandailing Natal berhasil menggagalkan pengiriman 18 bal diduga Ganja kering yang akan di kirimkan ke provinsi Lampung melalui Angkutan Bus.
Dalam konfrensi pers yang di lakukan polres mandailing natal(MADINA) di Halaman Mako polres Kamis,(08/09/2022).
kapolres Mandailing Natal,AKBP.H.M Reza CAS,S.Ik,SH,MH.mengatakan,Tersangka M.R Alias Lotung(19 tahun) alamat Desa Sukaramai (Sibaung-baung) kecamatan panyabungan Utara,Mandailing Natal,Agama islam, tersangka MR ini bertindak sebagai Kurir.
Sedangkan Barang Bukti yang di sita anggota reserse Narkoba polres Mandailing Natal dari tangan tersangka yang hanya Tamat SMP tersebut ada 18(delapan belas )bal yang masing masing berbalutkan lakban warna coklat,yang di duga narkotika gol.l jenis Ganja. Dengan berat brutto 19.000(sembilan belas ribu)gram.1 karung/gini warna putih dan satu unit becak motor tanpa nomor polisi(Nopol) juga turut di sita sebagai barang bukti.
Dalam pemaparan kasus di hadapan para wartawan,Kapolres merincikan kronologi kejadian dan proses penangkapan para tersangka. Disebutkan Kapolres,pada hari selasa tanggal 6 september 2022 sekira pukul 21.00 wib.telah tertangkap tangan tersangka inisial MR alias lotung di jalan Umum Medan Padang tepatnya di Desa Sukaramai(sibaung-baung)kecamatan panyabungan Utara saat tersangka sedang membawa narkotika golongan l jenis ganja dengan cara mengangkut menggunakan Becak Motor,serta ditemukan satu buah karung/goni warna putih berisi 18 Ball Narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 19.000(sembilan belas gram).
“Saat di lakukan interogasi pengembangan terhadap tersangka MR alias Lotung,bahwa Narkotika tersebut didapatnya dari Desa Hutatua Kecamatan Penyabungan Timur. Sementara pemilik Ganja kering tersebut adalah seorang Berinisisl SM(dalam lidik)dan Narkotika tersebut akan dikirim ke provinsi Lampung menggunakan Bus.
Dan Tersangka inisiatif MR alias Lotung ini di beri upah sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu)per 1 Ball dari inisial SM(dalam lidik)bila barang Narkotika tersebut Sampai pada tujuan”.Namun,sebelum barang itu sampai Anggota kita menyergapnya,Dan selanjutnya Anggota reserse Narkoba polres Madina mengelandangnya ke mako polres untuk pengembangan.” papar Kapolres.
Dari pengakuan tersangka kepada penyidik,Ganja yang akan dikirimkannya itu ke provinsi Lampung.dan dikendalikan warga sibaung-baung yang saat ini di tahan di salah satu Lapas di provinsi Lampung karna membawa 620 gram ganja.terang Kapolres.
Kapolres juga menerangkan,tersangka ini di jerat pasal 115
Masih dalam pemaparan kapolres mengatakan,pada Hari Rabu(07/09/2022) pukul 14.30.wib,di sipenggeng Kelurahan sipolu polu Kecamatan penyabungan,AT alias Ari diamankan sat Res Narkoba,di duga atas kepemilikan Daun Ganja seberat 620 gram.
Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti 1(satu)buah Tas warna hijau di duga berisikan ganja.
3(tiga)paket/Am yang masing-masing dibalut robekkan plastik transparan diduga ganja dengan berat brutto 7,78gram. Dan 1 (satu)buah gunting.
Saat diintrogasi,daun ganja tersebut diperolehnya dari R(Dalam Lidik)dari Desa Hutatua kecamatan Panyabungan Timur dan akan di perjual belikan tersangka.
“Ganja kering akan di penjual belikan AT alias Ari di Kelurahan sipolu-polu Kecamatan Penyabunga .”terang Kapolres
Tersangka AT ini kita kenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Dipidana paling singkat 6 Tahun dan paling Lama Seumur hidup,denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar).pungkas Kapolres Madina AKBP.HM.REZA.
(Reporter:Gito/Editor:Ridho)