LIPPSU: Yang Tak Paham Jangan Ribut Soal Medan Club, Secara Administratif dan Hukum Sudah Clear

Suaramedannews.com, Medan – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu (10/5/2026), mengkritik sejumlah pihak yang kembali mempersoalkan pembelian lahan Medan Club oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Azhari, persoalan tersebut sejatinya sudah selesai secara administrasi maupun legalitas, sehingga tidak perlu terus digiring menjadi polemik publik tanpa memahami data dan fakta hukum yang ada.

“Yang tak paham persoalan jangan terus meributkan Medan Club. Secara administrasi, legalitas, penilaian harga hingga pendampingan hukum sudah clear,” tegas Azhari.

Ia menilai aksi yang kembali dilakukan Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) di Gedung DPRD Sumut pada 7-8 Mei 2026 lebih banyak menggiring opini dibanding memahami substansi proses pengadaan lahan tersebut.

Azhari menjelaskan, dasar utama Pemprov Sumut melakukan pembelian lahan Medan Club karena status kepemilikan lahan tercatat sah dan jelas secara administrasi pertanahan. Bahkan, Kepala BPN Medan telah menyatakan lahan tersebut merupakan aset sah milik Perkumpulan Medan Club.

“Kalau BPN sebagai lembaga resmi negara sudah menyatakan legalitasnya sah, lalu apa lagi yang dipersoalkan. Jangan membangun opini seolah-olah ada pelanggaran tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.

Selain itu, proses pengadaan lahan disebut juga telah mendapatkan pendampingan hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui surat perintah nomor Print-32/L.2/Gph.1/09/2022.

Tak hanya itu, nilai pembelian lahan sebesar Rp457,4 miliar juga bukan ditetapkan sepihak oleh pemerintah, melainkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Cabang Medan.

“Jadi harga bukan asal-asalan. Ada appraisal resmi yang menentukan nilai ekonominya. Semua tahapan dilakukan sesuai mekanisme,” ujar Azhari.

LIPPSU juga menegaskan lokasi lahan Medan Club memang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Medan berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang RDTR, yang menetapkan kawasan tersebut sebagai zona perkantoran dengan izin pembangunan hingga 13 lantai.

Azhari menambahkan, Pemprov Sumut telah menyelesaikan pembayaran lahan tersebut sejak Januari 2023, sehingga secara administratif transaksi telah selesai.

Hak hukum

Terkait adanya gugatan dari pihak Kedatukan Suka Piring terhadap status kepemilikan lahan, menurutnya hal tersebut merupakan hak hukum setiap warga negara dan sedang berjalan di pengadilan.

“Kalau ada gugatan perdata itu hak setiap pihak. Tetapi jangan mencampuradukkan antara proses gugatan dengan tuduhan korupsi tanpa bukti. Negara punya mekanisme hukum yang jelas,” katanya.

Sebelumnya, GERBRAK dalam aksi unjuk rasa di DPRD Sumut kembali menyoroti pembelian lahan Medan Club senilai Rp457,4 miliar dan meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan terhadap proses pengadaan lahan tersebut.

Selain itu, LIPPSU juga menilai langkah-langkah yang ditempuh Ketua Perkumpulan Medan Club, Ewin Sukaja, selama proses pengadaan lahan telah menunjukkan itikad baik dan kepatuhan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.

Ruang Klarifikasi

Menurut Azhari AM Sinik, Ewin Sukaja sejak awal telah membuka ruang klarifikasi kepada pemerintah maupun lembaga terkait terkait status kepemilikan aset dan dokumen pertanahan Medan Club. Bahkan seluruh proses administrasi disebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan instansi resmi negara.

“Pak Ewin Sukaja menempuh jalur prosedural dan kooperatif. Mulai dari kelengkapan administrasi, verifikasi dokumen pertanahan, hingga proses appraisal dilakukan sesuai aturan. Tidak ada yang disembunyikan,” ujar Azhari.

LIPPSU menambahkan, pihak Medan Club juga mengikuti seluruh tahapan legal formal, termasuk verifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), pendampingan hukum dari Kejati Sumut, serta proses penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Bahkan ketika muncul gugatan dari pihak lain terkait status lahan, lanjut Azhari, Ewin Sukaja tetap memilih menempuh jalur hukum dan menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

“Ini menunjukkan bahwa pihak Medan Club tidak menghindari proses hukum. Mereka justru mengikuti mekanisme negara secara terbuka dan konstitusional,” katanya.

Karena itu, LIPPSU mengingatkan agar polemik Medan Club tidak terus digiring menjadi isu liar yang dapat menimbulkan kegaduhan publik dan mencederai kepastian hukum terhadap investasi maupun pengelolaan aset di Sumatera Utara.(*)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *