Suaramedannews.com,Pakpakbarat – Mantan Kabid Pelayanan Medis dan Keperawatan di UPT RSUD Salak yang sekarang menjabat sebagai Direktur UPT RSUD Salak Kab.Pakpak Barat (Ms) diduga pernah menerima transperan dari rekanan PT.Triton Manufactures.
Dari informasi yang dapat dipercaya kebenarannya mengatakan saat itu (Ms) masih menjabat sebagai Kabid Pelayanan Medis dan Keperawatan yang bertugas sebagai PPTK Pengadaan Obat dan Barang Medis habis pakai.
Kegiatan dugaan yang dilakukan (Ms) pada masa itu untuk memuluskan pekerjaan PT.Triton Manufactures untuk bisa menyediakan kebutuhan barang seperti jenis Benang untuk Oprasi yang anggarannya bersumber dari anggaran belanja dari dana BPJS pada Tahun anggaran 2020.
“Tindakan (Ms) patut diduga telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang melanggar sumpah jabatan dan diduga melanggar KUHP,Pasal 209 UU Tipikor ‘Atas penerimaan suap dalam kegiatan pengadaan barang di UPT.RSUD Salak Kab.Pakpak Barat” Jelas narasumber yang tidak mau disebut namanya.
Narasumber juga menunjukkan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan (Ms) pada saat beliau menjabat sebagai Kabid Pelayanan Medis dan Keperawatan berupa slip bukti transfer dan Foto hasil Screenshots Chatting di sebuah Aplikasi media sosial antara (Ms) dengan (Hs) pada saat itu menjabat sebagai Bendahara di UPT RSUD Salak.
Cahttingan tersebut sangat jelas tertulis tentang pembagian uang yang sebelumnya di transfer Rekanan PT.Triton Manufactures ke Rekening (Hs) yang masa itu menjabat sebagai Bendahara.

“Dari Chattingan tersebut tertulis MS menerima Rp. 3 JT rupiah, HS menerima Rp. 3 JT rupiah dan Keuangan RSUD Rp. 2 JT rupiah”
(Ms) saat di Konfirmasi melalui telepon membantan pernah melakukan hal tersebut, namun (Ms) membenarkan bukti transfer yang masuk kerekeningnya.

“Mohon maaf pak saya tidak pernah menerima gratifikasi seperti yang disebutkan, untuk bukti transfer itu benar, tapi bukan untuk suap” Jelas Ms.Jumat,(17/03/2023)
Sedangkan (Hs) yang masa itu menjabat bendahara saat dikonfirmasi masih sempat menanggapi mengatakan ‘ Horas Ito’, namun setelah di singgung tentang Transferan sudah tidak mengangkat Telepon dan Pesan Cahtting Awak Media sampai berita ini dimuat.
Yudi Irsandi Sikumbang SH Peraktisi Hukum PERADI yang juga pengurus PERADI SAI ketika di minta tanggapannya menjelaskan untuk mencegah hal diatas terulang kembali pemerintah saat ini sudah membuat sistem E Katalog, tujuannya agar oknum yang selama ini bermain dipersempit ruang geraknya.
“Permainan tender ini model lama yang serat akan korupsi dan kolusi, sekarang model E katalong, melakukan penawaran dan transparan harga” Jelasnya.Jumat,(17/03/2023)
“Jadi sejak zaman digital ini ketahuan harga siapa yang dipakai”Tutupnya.
(Reporter:FS/Tim/Editor:Red)