SUARAMEDANNEWS.com – Menko Polhukam Wiranto menyampaikan bahwa keputusan Bareskrim Polri yang telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama, merupakan keputusan murni penyelidikan yang didasarkan dari berbagai kesaksian para saksi ahli, penyelidik, dan yang berwewenang secara profesional.
“Proses hukum tersebut telah terbukti tidak ada sama sekali intervensi dari Pemerintah atau Presiden yang mempengaruhi tegaknya keadilan,” kata Menko Polhukam Wiranto melalui siaran persnya, Rabu (16/11) siang.
Terkait dengan keputusan Polri mengenai kasus penistaan agama yang dilakukan tersebut, Menko Polhukam menghimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan dan sedang berjalan, dan mempercayai sepenuhnya kepada aparat penegak hukum guna menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
Kemudian masyarakat untuk tidak terprovokasi melakukan hal-hal negatif yang justru melanggar hukum, yang akan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. “Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum selanjutnya sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia,” tutur Wiranto.
Sumber : (Seskab)