Suaramedannews.com, Medan – Miris permukiman warga Desa Marendal 1, Kecamatan Patumbak, dan Kedai Durian, Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Deliserdang, sedang berproses penetapan hak atas tanah di BPN Wilayah Sumut, untuk pengembangan lahan kawasan MCity.
Proses tersebut diketahui dan terlihat berdasarkan Peta BPN dengan luas lahan 178,7 hektare.
Pimpinan Wilayah Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan Sumatera Utara (PW Almisbun Sumut) Indra Mingka mengungkapkan lokasi pembangunan MCity tahap awal sekitar Desa Marendal 1 Jalan Kebun Kopi Pasar IV Kecamatan Patumbak.
Kondisi areal yang hampir final untuk penetapan hak dari 2 lokasi sudah padat penduduk, pemukiman, sarana ibadah, sekolah, dan lainnya.
“Jika melihat kondisi areal dan peruntukan kami duga pihak yang memohonkan kepada BPN untuk memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) patut diselidiki aparat penegak hukum,” kata Indra Mingka, Selasa (21/10/2025).
Komite Revolusi Agraria (KRA) Johan Merdeka menambahkan pembangunan MCity di tengah permukiman warga Desa Marendal 1 dan Kedai Durian, Mekar Sari tersebut bisa menjadi masalah besar dan bom waktu bagi warga.
Apabila areal seluas 178,7 hektare diterbitkan HGU di atasnya maka akan menimbulkan Konflik horizoltal dan ancaman baru bagi keberlanjutan hidup masyarakat sekitar yabg jumlahnya ribuan orang.
“Apalagi sepengetahuan saya bahwa areal tersebut juga masuk dalam areal Eks HGU 5.873,06 haktare untuk kebun Marindal-1. Tentu saja ribuan orang akan kehilangan tempat tinggal atau sebaliknya, warga yang sudah bangun rumah dan tempat usaha akan disuruh bayar lagi tanahnya,” kata Johan.
Johan Merdeka mengajak semua warga Marendal 1 untuk bersatu menolak proses penetapan hak atas tanah yang diajukan oleh pihak Developer M-City, dengan kondisi saat ini Kejati Sumut sedang menangani kasus korupsi penjualan lahan PTPN Regional 1 (PTPN2) kepada PT. Ciputra.
“BPN Sumut harus hentikan proses itu atau warga yang akan geruduk Kantor BPN,” ancam Johan Merdeka dan Indra Mingka, seraya memastikan setiap warga negara mempunyai hak dan dilindungi undang undang.
(Royziki F.Sinaga/red)