MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Tetap Coblos Caleg

suaramedannews.com,Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang begitu ditunggu-tunggu terkait gugatan sistem pemilu, akhirnya dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Publik pun akhirnya merasa lega, terutama partai-partai politik dan bacaleg, setelah delapan hakim MK yang hadir dalam sidang itu membacakan putusan menolak gugatan sistem pemilu, sehingga Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang itu yang disiarkan sejumlah stasiun televisi secara live.

Dikutip dari detikcom, dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion.

MK dalam putusannya menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.

Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama, parpol dan anggota DPR, DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang.

Kedua, penegakan hukum harus dilaksanakan. “Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya,” ujar hakim Saldi.

Ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society, dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak
dibenarkan sama sekali.

“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu,” beber Saldi Isra.

Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunakan unuk menentukan nomor urut calon.

“Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dimasukkan dalam salah satu materi perubahan,” pungkas Saldi Isra.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Terbuka-Tertutup

Sebelum membacakan amar putusan gugatan sistem pemilu ini, hakim MK juga membacakan kelebihan dan kekurangan sistem proporsional terbuka dan tertutup.

Hakim Suhartoyo mulanya membacakan kelebihan sistem pemilu proporsional terbuka. Dia menyebutkan proporsional terbuka mendorong persaingan yang sehat di antara calon legislatif (caleg) dan masyarakat memiliki kebebasan dalam
memilih calon pemimpinnya.

“Kandidat calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat memperoleh kursi di lembaga perwakilan. Hal ini mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka,” kata Hakim Suhartoyo.

“Memungkinkan pemilik suara menentukan calon secara langsung. Pemilih memiliki kebebasan memilih dari partai politik tertentu tanpa terikat nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai tersebut. Hal ini memberikan fleksibilitas pemilih untuk memilih calon yang mereka anggap paling kompeten atau sesuai dengan preferensi mereka,” lanjutnya.

Dia mengatakan proporsional terbuka juga dinilai lebih bersifat demokratis. Dia menyebutkan caleg memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih dan didukung langsung secara individu oleh masyarakat.

“Proporsional terbuka juga dinilai lebih demokratis karena dalam sistem ini representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan,” ujarnya.

Kemudian, hakim Suhartoyo menyebutkan kekurangan sistem pemilu proporsional terbuka. Di antaranya berpotensi memunculkan politik uang serta menimbulkan jarak antara caleg dan partai politik.

“Proposional dengan terbuka ini juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan antara lain sistem ini memberikan peluang terjadinya politik uang. Keberadaan modal politik yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah untuk berpartisipasi. Kelemahan berikutnya adalah sistem ini selain dapat mereduksi peran partai politik juga terbuka kemungkinan adanya jarak antara anggota calon legislatif dengan partai politik yangmengajukannya sebagai calon,” ujarnya.

Dia mengatakan proporsional terbuka juga berpotensi meminimalkan peran partai politik dalam memberikan pendidikan politik. Menurutnya, pendidikan politik itu bakal kurang optimal dijalankan.

“Kelemahan lainnya adalah pendidikan politik oleh partai politik yang tidak optimal, di mana partai politik cenderung memiliki peran yang lebih rendah dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilik akibatnya partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan informasi dan Pemahaman yang mendalam tentang isu isu politik,” ujarnya.

Dia mengatakan proporsional tertutup juga memiliki sejumlah kelebihan. Di antaranya partai politik dapat mendorong kader terbaik untuk menjadi anggota legislatif.

“Partai politik dapat dengan lebih mudah mengawasi dan mengontrol kegiatan lembaga perwakilan. Selanjutnya sistem ini juga memungkinkan partai politik untuk mendorong kader terbaik untuk menjadi anggota legislatif dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, partai politik memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan siapa yang menjadi calon anggota legislatif. Dengan adanya mekanisme seleksi yang ketat, hal ini dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi para wakil rakyat yang terpilih,” ujarnya.

Dia mengatakan partai politik juga bakal fokus memberikan pendidikan politik untuk kadernya yang dipersiapkan menjadi anggota legislatif. Dia menyebutkan proporsional tertutup akan meminimalkan munculnya kampanye negatif dan politik uang lantaran seleksi dilakukan di internal yang ketat.

“Sistem ini juga dapat mendorong partai politik untuk melakukan kaderisasi dan pendidikan politik dengan adanya fokus yang lebih kuat pada pembentukan kader. Selain itu, sistem ini juga berpotensi meminimalkan praktik politik uang dan kampanye hitam dengan mekanisme seleksi internal yang ketat, partai politik dapat memastikan bahwa calon yang diusung tidak terlalu tergantung pada dukungan finansial eksternal dan terlibat dalam kampanye negatif yang merugikan demokrasi,” ujarnya.

Hakim Suhartoyo lalu menyebutkan kekurangan sistem proporsional tertutup. Dia mengatakan masyarakat tak bisa secara langsung memilih calon anggota legislatif.

“Pemilih memiliki ruang yang terbatas dalam menentukan calon anggota DPR DPRD. Pemilih tidak memiliki kesempatan untuk secara langsung memilih calon yang mereka pilih,” ujarnya.

Dia mengatakan nepotisme internal partai juga berpotensi muncul dalam penerapan proporsional tertutup. Dia menyebut proses rekrutmen di internal partai yang tak transparan juga berpotensi memunculkan praktik politik yang tak sehat.

“Sistem ini berpotensi terjadinya nepotisme politik pada internal partai politik di mana partai politik lebih cenderung memilih atau mendukung calon dari keluarga atau lingkaran paling dekat partai politik tanpa mempertimbangkan kualitas dan kompetensi calon secara obyektif. Selain itu, potensi oligarki partai politik semakin menguat jika partai politik tidak memiliki rekrutmen dan kanderisasi yang transparan. Kekurangan transparansi dalam sistem rekrutmen dan kandidat dapat membuka celah bagi praktik politik yang tidak sehat dan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap partai politik dan proses politik secara umum,” tuturnya. (dtc).

( Reporter:Fayakun Hasibuan/Editor:Anto )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *