Pemberlakuan KUHP Baru, Alat Pembumkam Rakyat, Simbol Palingnyata Dari Kemunduran Demokrasi

Suaramedannews.com, Medan – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru per 2 Januari 2026 dinilai bukan sekadar pergantian rezim hukum pidana, melainkan momentum krusial yang menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan.

Bagi Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), aktivasi KUHP justru memperlihatkan kecenderungan negara yang semakin kebablasan dalam mengatur, bahkan membatasi kebebasan warganya.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, menyebut KUHP baru sebagai perangkat hukum yang berpotensi “mengunci rapat-rapat mulut rakyat”.

“Kalau ini diterapkan tanpa kendali dan tanpa perspektif HAM, kita seperti orang bisu nanti. Takut bicara, takut mengkritik, takut bersuara,” ujar Azhari, Minggu (04/01/2026).

Dari Modernisasi ke Represivitas Terselubung

Secara resmi, pemerintah mengklaim KUHP baru sebagai simbol modernisasi hukum pidana nasional dan pelepasan dari warisan kolonial.

Namun, menurut analisis LIPPSU, modernisasi tersebut justru menyisakan paradoks serius: semakin banyak aspek kehidupan warga yang dikriminalisasi, sementara ruang kebebasan sipil kian menyempit.

“Yang berubah bukan hanya pasalnya, tapi watak negara dalam memandang warganya. Kritik diperlakukan sebagai ancaman, perbedaan dianggap gangguan,” kata Azhari.

Kekhawatiran ini bukan muncul tiba-tiba. Sejak KUHP masih berbentuk rancangan, gelombang penolakan telah menguat dari akademisi, aktivis HAM, jurnalis, hingga mahasiswa. Kini, ketika KUHP resmi berlaku, perdebatan bergeser dari teks ke praktik penegakan hukum.

Pasal Penghinaan : Kembali ke Politik Takut

LIPPSU menilai Pasal 218 KUHP tentang penghinaan presiden dan wakil presiden sebagai SIMBOL PALING NYATA DARI KEMUNDURAN DEMOKRASI. Norma yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi itu kini dihidupkan kembali, meski dibungkus dengan istilah delik aduan.

“Secara teori memang delik aduan, tapi dalam praktik kekuasaan, relasi antara aparat penegak hukum dan penguasa tidak pernah steril,” ujar Azhari.

Menurutnya, pasal ini berpotensi menciptakan efek jera psikologis, di mana warga memilih diam bukan karena bersalah, melainkan karena takut.

Hal serupa berlaku pada Pasal 240 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah yang sah. Frasa “menghina” dan “menimbulkan kerusuhan” dinilai multitafsir dan mudah digunakan untuk menekan kritik kebijakan publik.

“Hukum yang Hidup” dan Ancaman Ketidakpastian

Salah satu pasal yang paling disorot LIPPSU adalah Pasal 2 KUHP tentang pengakuan “hukum yang hidup di masyarakat”. Tanpa batasan yang jelas, pasal ini dinilai membuka ruang ketidakpastian hukum dan diskriminasi.

“Warga bisa dipidana bukan karena melanggar undang-undang tertulis, tapi karena dianggap melanggar norma lokal yang tafsirnya bisa berbeda-beda,” kata Azhari.

Menurut LIPPSU, ketentuan ini berpotensi melegitimasi praktik main hakim sendiri dan memperkuat dominasi kelompok mayoritas atas minoritas.

Negara Terlalu Jauh Masuk ke Ruang Privat

KUHP baru juga memperluas jangkauan negara ke ranah privat melalui Pasal 411 dan 412 tentang perzinaan dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Meski bersifat delik aduan, LIPPSU menilai aturan ini mencerminkan cara pandang negara yang paternalistik.

“Negara seolah tak percaya pada warganya sendiri untuk mengatur moral dan kehidupan pribadinya,” tegas Azhari.

Selain itu, Pasal 256 KUHP terkait unjuk rasa tanpa pemberitahuan dinilai berpotensi menjadi instrumen pembatasan hak berkumpul, terutama dalam konteks kritik terhadap kekuasaan.

Demokrasi di Persimpangan

Bagi LIPPSU, keberlakuan KUHP menempatkan Indonesia di persimpangan penting: apakah hukum akan menjadi alat penertiban yang adil, atau berubah menjadi instrumen pembungkaman yang sah secara formal.

“Masalahnya bukan pada niat yang tertulis di undang-undang, tapi pada watak kekuasaan yang menjalankannya,” kata Azhari.

Ia menegaskan, jika penegakan KUHP tidak diawasi secara ketat oleh publik dan masyarakat sipil, maka kekhawatiran tentang “mulut yang dikunci” bukan sekadar retorika, melainkan kenyataan yang perlahan terbentuk.

“Demokrasi tidak mati karena satu pasal. Ia mati karena rakyat dibiasakan diam,” pungkasnya.

(Royziki F.Sinaga/red)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *