Penerapan Perwal No.26 Tahun 2024 : Kebijakan yang Arogan dari Gaya Kepemimpinan Walikota Medan

Suaramedannews, Medan – Kota Medan sedang dihebohkan dengan polemik kebijakan Walikota Bobby Nasution melalui Penerapan Perwal No.26 Tahun 2024 Mengenai Teknis Parkir Berlangganan yang belum terealisasi dengan baik dan acap kali menuai kritik oleh masyarakat Medan.

Kebijakan Parkir berlangganan tersebut sejak awal sudah mendapatkan ragam kritik dan masukan dikarenakan kebijakan tersebut masih belum sepenuhnya memenuhi prinsip dalam pemberian pelayanan publik seperti, keamanan, kejelasan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, serta kenyamanan bagi publik yang memutuskan untuk berlangganan.

Ditambah lagi yang terjadi saat ini masih tetap saja ada yang tiba-tiba meminta bayaran parkiran atau juru parkir liar yang melakukan pungutan, kemudian mengenai plang penanda lokasi parkir berlangganan dan parkir gratis pun masih tidak ada padahal ini salah satu prasarana yang seharusnya ada disemua titik sejak diberlakukanya kebijakan tersebut, ditambah lagi masih belum sepenuhnya masyarakat mengetahui mengenai peraturan parkir berlangganan besutan Pemko Medan tersebut. Kemudian ini juga akan berdampak untuk masyarakat dari luar kota Medan yang kebingungan mengenai kebijakan parkir berlangganan, mereka merasa dirugikan jika harus berlangganan padahal mereka tidak selalu berada di Kota Medan. Ini juga perlu menjadi pertimbangan jangan sampai akibat kebijakan ini citra kita Kota Medan menjadi buruk dimata Masyarakat yang ini berkunjung ke kota Medan.

Selain gagal dalam memenuhi prinsip dalam pemberian pelayanan publik, bahkan hasil temuan dari pada pemanggilan Pemko Medan oleh ombudsman mengungkapkan ternyata Perwal tersebut tidak pernah sekalipun melalui proses Uji publik dan juga tak disosialisasikan kepada elemen yang berunsur masyarakat. Jika ini benar ini adalah tindakan yang tidak seharusnya dilakukan oleh pemko Medan.

Masyarakat pun dibuat bingung oleh kebijakan tersebut yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dugaan tersebut saya rasa perlu segera dipertegas oleh pemerintah kota Medan apa benar Perwal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas? Jika benar kita sangat menyayangkan sekelas Pemimpin Kota madya masih melakukan kesalahan fatal seperti malaadmistrasi.

Melibatkan unsur masyarakat dalam membuat suatu kebijakan yang nantinya akan mengatur masyarakat itu sendiri adalah syarat utama dan keharusan dari pada pemerintah, apabila masyarakat tidak pernah disosialisasikan, sama saja dengan upaya menjebak masyarakat. Karena mau bagaimana pun fiksi hukum perlu dukungan sosialisasi hukum.

Ditengah banyak saran dan kritik seharusnya  Walikota Bobby Nasution haruslah Mawas diri untuk mendengar dan melihat situasi kisruh yang tengah terjadi di kalangan masyarakat saat ini akibat kebijakan Parkir berlangganan tersebut. Sudah semestinya sebagai seorang pemimpin mendengar dan melihat adalah kunci dalam setiap pengambilan kebijakan.

Mengingat Masyarakat Medan pun sudah cukup kecewa dengan kondisi kota Medan hari ini, mulai dari Lampu Pocong, Kemacetan, kumuh perkotaan akibat proyek pembangunan yang belum juga selesai, Perbaikan drainase yang tidak berdampak kota Medan masih belum dapat terhindar dari banjir, ditambah lagi dengan Kebijakan parkir berlangganan yang membuat kisruh di kalangan masyarakat.

Dalam konteks ini, Bobby Nasution sebagai Walikota Medan harus bertanggung jawab untuk kisruh yang terjadi akibat kebijakan Parkir berlangganan tersebut yang terkesan Arogan dalam proses penetapan nya. dikarenakan dipaksakan untuk diberlakukan tanpa memperhatikan dampak sosialnya, dan sebagai penutup saya juga ingin berpesan kepada Walikota Medan “Segera Hentikan sikap Arogan dalam pengambil kebijakan tanpa mempertimbangkan dampak langsung terhadap masyarakat”.

Oleh: Dandy Sihotang (Mahasiswa S1 USU/Wakil Ketua BPC GMKI Medan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *