Polda Sumut Bersihkan Sumut dari Judi

Suaramedannews.com, Medan- Polda Sumut berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Sumatera Utara. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, SIK, MH pada paparan di Mako Polda Sumut, Rabu (10/8) sekira pukul 18.00 WIB.

Hadi menyebut bahwa pengungkapan tindak pidana perjudian online yang baru saja diungkap merupakan judi online terbesar di Sumu

“Senin dini hari (8/8)  Kapolda,  Wakapolda, Irwasda, Dirkrimum dan Drkrimsus turun langsung ke lapangan di Cemara Asri Blouvard, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan,” ucap Ha

Selanjutnya Hadi menjelaskan bahwa ada 7 ruko yang digunakan sebagai tempat perjudian online dengan modus rumah makan atau food cour

“Di bagian dalam lantai 2 dan 3 dijadikan tempat judi online. Dan dari 7 ruko tersebut ditemukan 18 ruangan yang mengoperasikan 21 website judi online,” lanjutn

Ia juga menyebut bahwa penyidik menemukan  website yang digunakan web hosting luar dengan Virtual Privite Server (VPS).  Ada 13 domain yang dipakai yang wilayahnya di luar nege

Dari hasil penggeledahan barang bukti diamankan 264 layar monitor, 151 CPU, 20 router, 24 laptop, 105 HP, 19 buku tabungan, 26 atm, kartu telklm 500, 42 kartu telepon,  20 Cctv, copy kartu keluarga dan id pegawai operator. Keseluruhan barang bukti yang disita ada 35 it

Hadi juga menjelaskan cara permainan judi online dengan cara  membuka website tersebut kemudian mendaftarkan identitas dan nomor rekeni

“Diharuskan  isi deposit melalui transfer atau top up dengan pulsa, go pay dan sebagainya. Pemain masuk log in dan pilih permainan seperti judi bola, casino dan togel. Apabila kita menang, uang langsung masuk rekening yang telah didaftarkan. Jika kalah harus top up lagi,” ujarnya

Penelusuran lebih lanjut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) judi online tersebut menghasilkan omset sekitar RP 30 juta per website. Dan diperkirakan Rp 500 juta hingga Rp 1 milyar omser per har

Hadi menambahkan bahwa diperkirakan judi online tersebut telah beroperasi sejak awal 2022 dan pemilik judi online berinisial AP masih dalam pengejar

“Saat ini penyidik telah memeriksa 6 saksi untuk diminta keterangan dan telah memblokir rekening yang disita,” kata Ha

Sementara Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, SIK, MH menjelaskan mulai tanggal 1-9 Agustus telah dilakukan penindakan segala jenis judi di 36 lokasi dengan 48 kali penindak

“Ada  7 jenis perjudian yang telah disita seperti Jek pot, tembak ikan dan lainnya. Sementara barang bukti yang disita berupa chip, uang, hp, sepeda motor,  komputer, buku tafsir, kartu domino,  joker, buku rekapan, buku angka pasangan dan buku togel,” papar Tat

Kasubdit Cybercrime Dit Krimsus Polda Sumut, AKBP Poltak Simbolon menyebut terus memeriksa semua barang bukti yang di isi

“Sedang menganalisa hasil penindakan berupa komputer dan laptop serta akan memanggil saksi-saksi lain untuk melengkapi keterangan,” ucap Polt

Hadi juga mengingatkan bahwa setiap bentuk perjudian akan diberangus dari Sumatera utara dan berpesan agar melaporkan jika ada ditemukan lokasi perjudi

“Segera laporkan jika masih ada judi yang beroperasi, kami akan segera gerebek,” pungkas Had

Turut hadir pada paparan tersebut Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus, Poldasu AKBP Poltak Simbolon, Kapolresta Deliserdang, Kombes  Pol Irsan Sinuhaji, Dirreskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Achmad Fasali. an.ak.ta.an.an.di.an.i. ya.ng.em.ri.ya.t. di.t. reda dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Achmad Faisal

(Reporter:Gito/Editor:Ridho)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *